Fokus Terbelah, Bagaimana Sejahtera?

Fokus Terbelah, Bagaimana Sejahtera?
0 Komentar

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

Hari Raya Idul Fitri insyaallah dua bulan lagi, Ramadanpun belum terlewati, namun pemerintah sudah membicarakan tentang mudik lebaran dan THR.  Sebagaimana yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,  akan membuat mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun pihaknya dan Gugus Tugas Covid-19.

“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang mereka yang akan berpergian,” ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan telah menyiapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pemulihan pandemi covid-19 tahun ini. “Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021,” tuturnya dalam rapat bersama komisi IX.

Baca Juga:Budaya Impor Ancam Kedaulatan Bangsa Fenomena Ghosting dalam Pembelajaran Daring dan Mengatasinya

“Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel,” jelasnya.

Menariknya kemudian menteri Ida Fauziyah mengatakan telah  berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini(CNNIndonesia.com, 16/3/2021). Hal ini untuk penentuan upah  usaha kecil dan mikro yang berdasarkan konsumsi dan garis kemiskinan.

Kemudian, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker juga akan mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2020. Lalu, pihaknya juga akan memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan UMP 2021 yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Kemenaker akan mendorong perusahaan menyusun dan menetapkan struktur skala upah melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.

Kembali wacana yang bergulir adalah penetapan upah. Dari tahun ke tahun tak pernah menemukan titik temu, malah semakin gaduh. Pekerja terus meminta kenaikan sedangkan pengusaha sebaliknya, terus meminta turun . Bertambah runyam ketika pemerintah turut campur dalam menentukan besaran upah dengan disahkannya UU Omnibuslaw.

0 Komentar