Prostitusi Online yang Tak Kunjung Usai

Aplikasi Michat
0 Komentar

Oleh: Risma Aprilia

(Aktivis Muslimah Majalengka)

Kasus prostitusi online lagi lagi membanjiri laman media sosial, apalagi setelah diketahui salah satu tersangkanya ialah seorang publik figur. Bukan kasus yang biasa, kali ini tersangka menjadikan target pekerja seks anak-anak remaja berusia belia sekitar 14 sampai 16 tahun.

Salah seorang calon pekerja seks mengaku melamar kerja di tempat tersebut dengan ekspektasi akan menjadi pegawai hotel. Ketika tahu diminta menjadi pekerja seks, calon pekerja itu menghadap ke Sentanu.
Hingga akhirnya hotel tersebut digrebek aparat Polda Metro Jaya. (www.cnnindonesia.com, 20/3/2021)

Kasus prostitusi online sebetulnya sudah tak asing lagi terjadi di negeri ini. Dari kalangan rakyat biasa hingga para selebritis ternama. Mereka lakukan demi memenuhi kebutuhan hidup atau sekadar memuaskan pemenuhan gaya hidup. Bahkan rela jika harus kehilangan kehormatannya.

Baca Juga:Food Estate dan Kemandirian Bangsa, Bagaimana Mengaturnya?Fokus Terbelah, Bagaimana Sejahtera?

Memang seperti inilah kondisi sebuah negara yang berpegang pada sistem kapitalisme, dimana kondisi ekonomi timpang tindih. Si kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin. Ditambah gaya hidup yang berkiblat pada Barat, penuh dengan kebebasan.

Berharap negeri ini bebas dari zina pun merupakan sesuatu yang mustahil. Sebab kapitalisme memiliki asas sekularisme yakni memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga apapun yang dipandang oleh agama sebagai sesuatu yang haram, maka tidak jadi masalah dalam kapitalisme, selama ada keuntungan di dalamnya, baik dari segi materi maupun kepuasan.

Bahkan kemarahan dan penolakan warga agar negeri dibersihkan dari zina, tidak bisa menghentikan praktik kemaksiatan ini. Sehingga satu-satunya solusi dari permasalahan ini hanyalah dengan diterapkannya sistem Islam secara total.

Dalam Islam negara merupakan penanggung jawab penghapusan segala bentuk kekerasan dan prostitusi. Oleh karenanya harus ada tindakan tegas dari penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Bukan hanya itu, sistem Islam sudah menyediakan berbagai macam sanksi bagi para pelaku zina agar mereka jera.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam. (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit)

0 Komentar