SUBANG-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Subang telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 hijriyah sebesar Rp27.500 per jiwa. Besaran zakat fitrah itu Surat Keputusan Badan Zakat Amil Nasional Kabupaten Subang Nomor : 139 /Baznas – Subang/SK/III/2021 tentang Nilai Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriyah di Kabupaten Subang.
Baznas Subang juga sudah mempersiapkan kupon untuk disebar ke masyarakat dan berkordinasi dengan UPZ desa, kecamatan dan masjid.
Ketua Baznas Kabupaten Subang DR KH Musyfik Amarullah LC mengatakan, nilai zakat fitrah sebesar Rp27.500 setara dengan 2,5 kilogram beras.
Baca Juga:Akibat Ini, Warga Ancam Laporkan Developer11 Warga Terpapar Covid-19, Kades Koranji Perketat PPKM Mikro Skala Desa
Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Subang Drs H Mugni Ismail mengatakan, zakat fitrah sudah bisa langsung ditunaikan mulai dari tanggal 1 Ramadan.
Mugni menyebut, sudah berkordinasi dengan UPZ di 253 desa dan 30 kecamatan di Kabupaten Subang dalam pengumpulan zakat fitrah tersebut.
Selain itu sudah berkordinasi juga dengan UPZ ditiap masjid di Kabupaten Subang. “Sudah kita berkordinasi dengan pihak UPZ-UPZ untuk pengumpulan zakat fitrah tersebut,” katanya.
Mugni memaparkan, kupon sebagai bukti bahwa masyarakat telah menunaikan zakat fitrah. “Sedang kita proses pembuatan kuponnya, sehingga masyarakat yang menunaikan zakatnya melalui lembaga resmi Baznas dipastikan sudah,” katanya.
Sementara itu, Baznas Subang menargetkan bisa terkumpul zakat fitrah hingga Rp35 miliar. Zakat yang terkumpul akan diserahkan kepada mustahiq. Jumlah mustahiq sebanyak 223 ribu orang.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda-nunda menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah untuk mensucikan diri.
“Sucikan diri di Bulan Ramadhan dan jangan menunda zakat fitrah,” katanya.(ygo/ysp)