NGAMPRAH-Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga dua pekan ke depan. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat Asep Sodikin di Ngamprah, Rabu (24/3).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sesuai arahan pemerintah pusat dan provinsi yang memperpanjang PPKM Mikro dari 23 Maret sampai 5 April 2021 mendatang. “PPKM diperpanjang, itu intruksi Mendagri jelas. Kemudian Gubernur juga merpanjang karena KBB masih wilayah Jabar,” ujar Asep Sodikin.
Ia menjelaskan, sejauh ini perkembangan penyebaran Covid-19 di Bandung Barat masih fluktuatif, terutama di lima kecamatan, yakni Lembang, Parongpong, Cisarua, Padalarang dan Ngamprah. “Terus saja begitu, naik turun lah. Ada banyak pasiem yang sembuhnya, tapi terpaparnya pun ada,” ucapnya.
Baca Juga:Ini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan untuk Satu Orang di Tahun 2021Akibat Ini, Warga Ancam Laporkan Developer
Ia menyebut, mekanisme PPKM Mikro pada perpanjangan kali ini masih sama dengan yang diberlakukan sebelumnya, yang pada intinya membatasi pergerakan orang. Hal itu ditujukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. “Sama saja, saya lebih menekankan minta kepada aparat kewilayahan untuk lebih telaten lagi dalam menyikapi pergerakan (mobilitas warga),” katanya.
Asep Sodikin berharap, seluruh pihak baik aparat kewilayahan maupun masyarakat lebih proaktif dalam memaksimalkan pelaksanaan PPKM Mikro kali ini. “Terutama pergerakan aktivitas orang. Jadi jangan segan-segan untuk melaporkan jika ada sesuatu yang melanggar protokol kesehatan,” katanya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal itu, kata dia, merupakan langkah konkret memutus mata rantai Covid-19. “Saya tetap mengimbau agar masyarakat tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan juga tidak berkerumun,” pungkasnya.(eko/sep)