Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Rp30.000 per Orang

besaran zakat fitrah tahun 2021
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES ZAKAT FITRAH: Dewan Syariah Purwakarta, termasuk Baznas Purwakarta, Kemenag Purwakarta dan MUI Purwakarta menyepakati zakat fitrah 1442 H/2021 senilai Rp30.000.
0 Komentar

Sementara itu, Kepala Kemenag Purwakarta H Munawir M Ag mengatakan, imbauan ke depan untuk zakat mal maka Baznas lah sebagai penampung dan pengelola zakat. “Sehingga tujuan ke depan, yakni mampu menyejahterakan umat bisa tercapai. Termasuk adanya bantuan yang bersifat produktif seperti untuk UMKM agar masyarakat lebih berkembang,” kata Munawir.

“Insyaallah Baznas ke depan akan lebih maju dalam rangka membantu dan membangun Kabupaten Purwakarta, termasuk menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.(add/sep)

 

Laman:

1 2
0 Komentar