Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Rp30.000 per Orang

besaran zakat fitrah tahun 2021
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES ZAKAT FITRAH: Dewan Syariah Purwakarta, termasuk Baznas Purwakarta, Kemenag Purwakarta dan MUI Purwakarta menyepakati zakat fitrah 1442 H/2021 senilai Rp30.000.
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Purwakarta, di Ruang Rapat Kerja Gedung Dakwah Purwakarta, akhir pekan kemarin.

Dalam rapat itu, dilakukan pembahasan dan penentuan takaran zakat fitrah dan konversi zakat fitrah ke nilai mata uang rupiah.

Ketua Dewan Syariah Purwakarta Dr KH Abun Bunyamin MA menyebutkan, untuk besaran zakat fitrah tahun ini nilainya ditetapkan berdasarkan harga beras tertinggi dengan kualitas baik yakni seharga Rp12 ribu per kg. Nilai itu, sambungnya, selanjutnya dikalikan 2,5 kg. “Kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp30 ribu per orang,” kata Kiai Abun saat dihubungi Pasundan Ekspres melalui gawainya, Ahad (28/3).

Baca Juga:Sehat Bugar bersama ILDI Kabupaten KarawangGaluh Mas Buka Galeri UMKM di Mall Festive Walk

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut, sambungnya, sesuai dengan kesepakatan yang hadir, sehingga tidak ada yang berbeda pendapat pada saat menentukan Rp30 ribu. “Kami juga harus mengacu kepada fatwa para ulama bahwa zakat itu, termasuk zakat fitrah, mengambil yang terbaik bukan yang terjelek. Supaya ada unsur ijtihad-nya,” ujarnya.

Kiai Abun juga berharap tidak ada lagi ihtilaf di kalangan para ulama tentang implementasi zakat fitrah. “Artinya yang mau dengan uang silakan yang mau dengan beras juga silakan. Dua-duanya sah,” ucapnya.

Kiai Abun menambahkan bahwa tahun ini diupayakan zakat fitrah semakin meningkat. “Kepada para agniya agar betul-betul menggunakan Baznas sebagai penampung, pengelola dan penyalur zakat maupun zakat fitrah,” kata Kiai Abun.

Pihaknya pun mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan instansi terkait supaya memberikan penekanan hukum kepada seluruh ASN untuk berzakat. “Instruksi Bupati kepada masyarakat dan perangkat pemerintah untuk berzakat. Yang tidak zakat fitrah bisa diberikan sanksi. Termasuk zakat profesi dan zakat mal. Karena PNS harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Purwakarta H Saparudin S Fil I MM Pd menargetkan zakat fitrah tahun ini bisa naik 100 persen atau lebih. “Untuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) sudah siap karena nanti ada sosialisasi setelah diputuskan. “Kami mengundang UPZ dinas dan instansi untuk mengimbau, menerapkan dan menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh Dewan Syariah dan di-SK-kan oleh Baznas,” ucapnya saat dihubungi.

0 Komentar