Dalam Islam, pendidikan dianggap sebagai hal yang krusial. Maka dari itu, pendidikan harus beradaptasi di segala situasi termasuk pada saat pandemi. Di mana pendidikan harus mampu menerapkan pembelajaran secara digital. Beralihnya metode pembelajaran dari konvensional ke digital tentu dengan terlebih dulu membekali baik tenaga pendidik maupun siswa didik dengan ilmu terkait teknologi. Agar dalam implementasinya memudahkan kedua belah pihak dalam melaksanakan pembelajaran tersebut.
Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk mencerdaskan umat. Dunia pendidikan tak hanya membekali siswa dengan ilmu pengetahuan dan sains saja, melainkan mengajarkan siswa didik untuk berpandangan jauh ke depan. Menanamkan siswa didik tuk selalu terikat hukum syariat baik dalam pola pikir maupun perbuatan. Ilmu yang didapat tidak hanya bermanfaat bagi dirinya saja, namun juga berguna untuk orang banyak. Benar dan salah patokannya syariat, bukan terletak pada pendapat pemilik kebijakan apalagi kekuasaan.
Kurikulum pendidikan Islam memiliki sifat baku, tidak berubah-ubah dan teruji. Sebelum kebijakan digulirkan, terlebih dulu negara mengkaji dengan teliti agar saat diterapkan tidak menimbulkan mudarat. Biaya pendidikan pun akan ditanggung negara karena dalam Islam pendidikan adalah hak setiap warga negara tuk mendapatkannya tanpa terkecuali. Dengan demikian, pendidikan sepenuhnya menjadi kewajiban negara dalam memenuhinya secara gratis kepada rakyat terlebih saat pandemi.
Baca Juga:Badut Jalanan, Sebuah Pilihan Hidup di Sistem yang Serba SulitKBM Tatap Muka Segera Diuji Coba?
Satu hal yang tak luput dari perhatian negara Islam bahwa jaminan fasilitas pendidikan disediakan secara cuma-cuma, baik dari segi sarana dan prasarananya. Guru, orangtua murid dan siswa tak perlu menanggung beban pendidikan secara mandiri karena negara akan memenuhi semua fasilitas yang dibutuhkan. Pandemi yang terjadi hingga hari ini bukan alasan sebagai sebab bagi negara dan orang tua tuk tidak memberikan hak pendidikan kepada anak.
Wallahua’lam.