KARAWANG-DPRD Karawang menyebut jika adanya perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kabupaten Karawang, harus memperhatikan kepentingan masyarakat.
Anggota DPRD Karawang, Jajang Sulaeman mengatakan, jika rencana perubahan RTRW harus mengakomodir kepentingan masyatakat. Termasuk penolakan pertambangan di wilayah Karawang Selatan juga harus menjadi pertimbangan dalam perubahan regulasi tersebut.
“Saya secara pribadi juga menolak ketika perubahan Perda RTRW tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat,” ujar anggota DPRD Karawang tersebut.
Baca Juga:Pemerintah Resmi Tolak Hasil KLB Partai Demokrat Deli SerdangLagi-Lagi Rencana Pembukaan TPA Jalupang Mandeg, Ini Alasan Pmkab Subang
Jajang menegaskan, perubahan Perda RTRW harus sejalan dengan kepentingan masyarakat. Pengelolaan tata ruang harus dilakukan sesuai dengan peruntukannya.
“Seperti di Karawang wilayah utara itu peruntukannya adalah untuk pengembangan sektor pertanian dan wilayah selatan untuk pengembangan sektor pariwisata,” paparnya.
Menurut dia, hal tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan perubahan Perda RTRW Karawang.
Ia menyampaikan, persoalan perubahan Perda RTRW yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat dan tidak sesuai dengan perundang-undangan akan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kita lihat bagaimana para aktivis lingkungan, sangat jelas menolak pertambangan di wilayah Karawang selatan. Itu menjadi bahan kita (DPRD-red) untuk dibahas dan di Pansus Perda RTRW,” tandasnya.(use/vry)