Siap Buka-Bukan Kasus SPPD Fiktif, AMN Ungkap Peran Pimpinan Dewan

Kasus SPPD Fiktif
0 Komentar

SUBANG-Pasca ditetapkannya AMN dan JMA menjadi tersangka, penyidik harus melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Pasalnya, penetapan tanggal 14 April 2021 penahanan AMN di Lapas Subang akan berakhir.

Kuasa Hukum AMN dalam Perkara dugaan SPPD fiktif DPRD Subang, Dede Sunarya SH mengatakan, untuk masa penahanan kliennya sudah diperpanjang 2 kali, sehingga sudah 40 hari masa penahanan. Jika dihitung, nantinya masa penahanan tersebut akan berakhir pada tanggal 14 April 2021. Setelah masa penahanan berakhir, penyidik harus segera melimpahkan berkas ke JPU dan kliennya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan. “Jika kita hitung sesuai dengan penahanan, seperti itu. Dari sejak saat di tahan pertama kali,” ujarnya.

Mengenai perkembangan kasus tersebut, Dede Sunarya menuturkan, satu minggu kemarin bertemu dengan kliennya dan menyatakan dalam perkara dugaan SPPD fiktif tersebut akan ada hal-hal yang mengejutkan dalam persidangan. Nanti, kliennya akan buka suara dengan sebenar-benarnya mengenai perkara tersebut. “Akan ada surprise dan itu akan dibuka oleh klien kami dalam persidangan nanti,” ungkapnya.

Baca Juga:Inovasi Transaksi Uang Elektronik di Lingkungan Pesantren As-Syifa Al-Khoeriyyah Miliki FadipayBerikut Isi Lengkap Surat Wasiat Zakiah Pelaku Penyerangan Mabes Polri ke Orang Tua

Dijelaskan Dede, kliennya mengatakan akan mengikuti sistem yang ada dan akan mengungkap fakta-fakta yang sesuai terjadi, dengan apa yang dilakukannya. Termasuk akan mengungkap peran pimpinan DPRD, Sekwan, PPTK, Bendahara dan lainnya. “Nantinya klien saya akan mengungkap peran masing-masing dalam perkara SPPD tersebut,” katanya.

Dede menambahkan, kliennya juga mengklaim kegiatan SPPD tersebut kewenangan pengguna dan pengelola anggaran saja, sementara pelaksana kegiatan ada di para wakil rakyat (DPRD) tersebut. “Apakah pihak DPRD tidak mengetahui SPPD fiktif tersebut? apakah mengetahui namun dibiarkan? Itu harus dipertanggungjawabkan, karena mengetahui dan menandatangani dokumen? Itu penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Seperti Di ketahui Terdakwa AMN dan JM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri subang dalam perkara SPPD fiktif tahun 2017. Diduga merugikan negara sekitar Rp800 jutaan, ketika AMN menjabat menjadi Sekertaris DPRD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan JMA menjabat sebagai PPTK.(ygo/vry)

0 Komentar