NGAMPRAH-Posisi Aa Umbara sebagai Ketua Partai NasDem Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam dipecat. Pasalnya, orang nomor satu di KBB tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020.
Ketua Fraksi NasDem DPRD KBB, Didin Rahmat mengakui, jika Ketum Partai Surya Paloh tidak akan mentolerir perbuatan kadernya yang merugikan nama baik partai. Biasanya partai akan mempersilahkan kader untuk mengundurkan diri atau dipecat oleh partai apabila sudah statusnya tersangka. “Biasanya opsinya itu, mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan partai,” kata Didin saat dihubungi, Minggu (4/4).
Partainya menggarisbawahi bahwa setiap perbuatan kader apalagi melawan hukum maka harus dipertanggungjawabkan. Kendati begitu, pihaknya masih tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah seperti disebutkan dalam UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Fraksi Partai NasDem DPRD KBB juga mengucapkan prihatin atas kejadian yang menimpa Bupati Aa Umbara. Pihaknya berharap orang nomor satu di DPD NasDem KBB itu tetap diberikan kesehatan dan tegar dalam menjalani cobaan yang sedang dihadapinya. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa mengingat semuanya sudah ditangani oleh KPK. Hanya bisa berdoa semoga Aa Umbara diberikan kekuatan, kesehatan, dan ketabahan, menjalani semua ini,” ujarnya.(sep/vry)