Kapitalisme Menggigit Nasib Pekerja

Kapitalisme Menggigit Nasib Pekerja
0 Komentar

Oleh: Uqie Nai

Alumnus Branding for Writer 212

Tanggal 12 April lalu sebanyak 10.000 buruh melakukan aksi demo  di depan Tugu Patung Kuda, Monas, hingga Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Mereka menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja dan menolak pembayaran THR 2021 dengan dicicil tapi dibayar penuh.

Berdasarkan laporan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), terdapat 13 perusahaan yang mencakup 1.400 pekerja belum menunaikan kewajiban THR di tahun 2020. Sementara dari catatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), total perusahaan yang belum melunasi THR sebanyak 54 perusahaan. Sedangkan data Kemenaker menyebutkan, ada 103 perusahaan yang belum membayarkan THR karyawannya sejak tahun 2020. (Bbc.com, 12/4/2021)

Kenyataan tersebut seakan tak lebih menyakitkan kaum buruh dengan langkah yang akan ditempuh Kemenaker untuk memberikan opsi terhadap pelaku usaha tentang hak pekerja. Sehingga wajar kiranya Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP TSK SPSI) menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja yang membuka opsi aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga:Rakyat Hemat dengan Kompor Listrik, Benarkah?Wabah Kian Rentan Jika Sekadar Mengandalkan Desinfektan

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto mengatakan kebijakan tersebut pernah dikeluarkan pada 2020. Alhasil, banyak perusahaan memilih opsi itu. Sementara kondisi saat ini sudah berbeda dari tahun lalu. Tahun 2021 sudah banyak perusahaan yang beroperasi secara normal.

Roy menuturkan bahwa pandemi Covid-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh. Sebut saja aturan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), PP No. 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No. 35 mengenai PKWT, alih daya dan PHK, PP No. 36 tentang Pengupahan, PP No. 37 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2021 mengenai pengupahan untuk industri padat karya di mana aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum. Maka, penderitaan buruh semakin lengkap dengan adanya rencana Kemenaker yang memperbolehkan perusahaan mencicil THR. (Cnnindonesia, Sabtu, 20/3/2021)

Kapitalisme Akar Masalah Buruh

 Tuntutan buruh atas pembayaran THR hingga  menuai aksi, lantaran tahun 2020 lalu banyak perusahaan yang mencicil pembayaran THR yang sebenarnya menjadi hak pekerja dan kewajiban bagi perusahaan. Para pekerja tidak ingin haknya diaborsi lagi. Terlebih pemulihan ekonomi di tahun 2021 dianggap menunjukkan gejala baik. Geliat ekonomi mulai bangkit.

0 Komentar