Pembekalan Teknis Perencanaan dan Penganganggaran
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memberikan warna kewenangan tersendiri dan perlu dicermati oleh para pengelola keuangan daerah.
Sehingga diperlukan kegiatan untuk pembekalan teknis dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan seperti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pejabat struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang digelar di Puteri Gunung Hotel Lembang, Senin (19/4).
Adapun kegiatan Bimtek dengan tema “Perencanaan dan Penganggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Perpres No 12 Tahun 2021 dan Permendagri No 77 Tahun 2020” itu dihadiri sebanyak 40 peserta dari Dinas Kesehatan dan RSUD di KBB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Dr dr Eisenhower Sitanggang didampingi Sekretaris Dinas, Nanang Ismantoro menjelaskan, kegiatan itu untuk meningkatkan kompetensi pegawai guna meningkatkan produktivitas dan etos kerja pegawai.
Pasalnya, dalam PP tersebut muncul nomenklatur PPTK dengan definisi sebagai pejabat pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. “Kegiatan ini untuk pembekalan teknis dan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan etos kerja pegawai,” katanya.
Baca Juga:POCO X3 Pro Diluncurkan di Indonesia, Smartphone berjulukan “The Beast” dengan Performa BuasRamadhan Spesial 1442 H (bagian 2 habis)
Dia menjelaskan sebagai pembantu tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis dan menyiapkan dokumen dalam pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, KPA juga dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tapi harus ada syarat kompetensi PPK yang harus terpenuhi terlebih dahulu, serta batasan cakupan kewenangannya, sehingga PPTK bisa melaksanakan tugas PPK,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan sesuai Pasal 11 Perpres 12 Tahun 2021 tersebut, pengangkatan PPTK akan dimungkinkan terjadi beberapa model sesuai dengan karakteristik pemenuhan kompetensi personel yang diangkat sebagi PPK dan penugasan yang diberikan.
Misalkan, PPTK yang bertanggungjawab sebagai pengelola keuangan juga ditugaskan menjalankan tugas PPK, atau PPTK yang ditugaskan membantu KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan.
“Kegiatan ini juga berkaitan dengan penerapan sistem aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) yang terintegrasi langsung ke Kemendagri. Sehingga pengelolaan dan penganggaran keuangan serta pertanggungjawabannya lebih efektif. Sehingga diharapkan bisa berpengaruh baik pada penilaian SAKIP ( Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan),” pungkasnya.(sep)