Oleh Dr. KH. Musyfik Amrullah Lc
Pandangan islam terkait dengan seorang ibu rumah tangga yang juga bekerja atau beraktifitas diluar rumah, ada dua pendapat.
Dimana pendapat ulama salafiyah lebih membatasi kegiatan seorang ibu untuk bekerja atau beraktifitas diluar rumah.
Sementara ulama kontemporer berpandangan lain, ulama kontemporer lebih memberikan keleluasaan dan membolehkan bagi seorang Ibu rumah tangga (wanita) untuk berusaha di luar rumah dengan catatan ada izin dari suaminya dan tetap menajalankan kewajiban sebagai ibu rumah tangga.
Baca Juga:Pemilih Terbanyak, Keterwakilan Legislatif MinimLina Marliana: Perempuan Harus Berani dan Optimis
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh ibu atau wanita saat bekerja atau beraktifitas di luar rumah, yaitu tetap menjaga harga diri seorang wanita, atas izin suami untuk membantu nafkah keluarganya, menyediakan air susu buat anak yang masih menyusui, serta tidak meninggalkan kewajiban sebagai seorang istri.
Soal air susu bagi anaknya, yaitu adanya jaminan bagi anak yang ditinggalkan orang tua (ibunya). Ini harus tetap diberikan dengan jam tertentu atau menyediakan air susunya atau pengganti air susunya, sehingga kebutuhan asinya tetap diberikan untuk anaknya.
Terkait dengan emansipasi wanita saat ini, sebernanya Islam sangat toleran dengan emansipasi perempuan. Bahkan sebelum Islam dikenal, hak-hak perempuan lebih dikekang bahkan cenderung direndahkan. Setelah muncul ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, banyak perempuan menjadi saudagar dan menjadi perias. Harkat dan derajatnya dijungjung tinggi.
Sementara kalau RA Kartini lebih cenderung menuntut bisa menimba ilmu atau belajar pendidikan formal seperti halnya laki-laki. Yang dikenal dengan “Habis Gelap Terbitlah Terang”.
Soal pekerjaan semua sudah diberikan proporsinya mana pekerjaan untuk perempuan dan mana pekerjaan untuk laki-laki. Emansipasi disesuikan dengan kemampuan dan kodratnya sebagai perempuan.
Dimana tertuang dalam surat An Nisa ayat 32 yang artinya “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia Allah kepada sebagian kamu atas yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(dan/vry)