Oleh: Nuraeny
Mahasiswa IKIP SILIWANGI
Adanya rencana THR di cicil membuat kaum buruh pun risau bahkan khawatir hak mereka tidak tertunaikan. Seperti yang terjadi pada tahun kemarin akibat pandemi sebagian perusahan mencicil THR para karyawan. Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto mengatakan kebijakan tersebut pernah dikeluarkan pada 2020. Alhasil, banyak perusahaan memilih opsi itu. Sementara kondisi saat ini sudah berbeda dari tahun lalu. “Kondisi tahun 2020 dengan sekarang tahun 2021 sangat berbeda di mana perusahaan sudah beroperasi secara normal,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3). Kaum buruh pun bertnaya – tanya dan heran, mengapa pemerintah melonggarkan kebijakan ini ?
Wacana mencicil THR semakin memperburuk nasib kaum buruh setelah banyak kedzaliman yang dirasakan seperti pengesahan UU Cipta Kerja, PP No 34 tentang tenaga kerja asing (TKA), PP No 35 mengenai PKWT, alih daya dan PHK, PP No 36 mengenai pengupahan, PP No 37 mengenai JKP, serta Peraturan Menteri (Permen) No 2 Tahun 2021 mengenai pengupahan untuk industri padat karya di mana aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum. Lagi – lagi ini dialkukan semata mata untuk mengukuhkan para korporat dan memerkuat hegemoni para kapitalis dalam menguasai segala aspek kehidupan. Jika kita perhatikan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak pada pengusaha dibandingkan para buruh.
Sistem kapitalisme memberikan perhatian istimewa pada kalangan pengusaha, pandangan kapitalisme terhadap buruh sebagai tulang punggung sektor produksi, buruh sebagai pekerja dan pengusaha sebagai orang yang memperkerjakan. Mekanisme pengupahan hanya sebatas untuk menpertahankan hidup dengan upah minimum bukan pemenuhan kebutuhan hidup. Negara menyerahkan urusannya pada korporat atau pengusaha, maka wajar buruh merasa terdzalimi. Sehingga negara lebih pro terhadap para pengusaha dibandingkan bertanggung jawab terhadap warganya dalam memenuhi kebutuhan rakyat secara umum. Lengkap sudah penderitaan buruh selama ini telah di abaikan oleh negara dalam mengurusi urusan dan hajat hidup mereka secara umum. Seharusnya menjadi kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan dan hak setiap warga negara dengan landasan tuntunan syara bukan materi semata. THR dalam sistem kapitalis semata karna pengupahan yang tidak sebanding dengan keringat para buruh, ini hanya solusi tambal sulam dalam menutupi kebobrokan sistem kapitalis.