Oleh : Lilis Iyan Nuryanti, S.Pd
Komunitas Pena Islam
Diantara berita yang sedang viral adalah masalah pinjaman online (pinjol). Selama ini, sudah menjadi kebiasaan umum jika kurang modal dalam usaha, jalan keluarnya adalah berutang. Banyak korban yang terjebak dalam utang ini, merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapapun akan terganggu ketika disebarkan utangnya kepada orang di sekitarnya.
Begitu maraknya pinjaman online, sayapun terkena dampak. Hampir setiap hari saya mendapat telpon dan SMS mengancam yang mengatakan, “Jika Anda tidak memberitahu teman/kerabat Anda yang bernama K.. untuk segera melunasi hutangnya, maka Anda akan dibawa ke jalur hukum. Karena teman Anda mencantumkan nomor HP Anda di aplikasi kami”. Belum lagi notifikasi SMS yang sering mengganggu, mencantumkan tagihan yang terus berlipat setiap hari. Denda dan beban bunga yang terus menumpuk karena keterlambatan pembayaran. Saya yang tidak tahu apa-apa dan tidak pernah menyetujui tentang pinjaman tersebut, jadi terkena dampaknya.
Menurut CNBC Indonesia (26/01/2021), kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit, dibandingkan dengan Bank Konvensional atau Koperasi. Bahkan, cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa saja dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan berbagai problema keuangan. Pencairannya hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan begitu cepat meraih popularitas dan semakin gandrung dimanfaatkan oleh masyarakat berbagai kalangan. Padahal pinjaman online ini memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dengan tenor cicilan yang lebih ringkas. Hal ini tentu berisiko, membuat debitur pinjaman online untuk terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tidak mampu membayar cicilannya.
Baca Juga:Islam Mensejahterahkan Kaum Pekerja Solusi Tuntas Kasus Prostitusi Anak
Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari serta membuat hidup menjadi tidak tenang.