عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ
Artinya: “Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak”. (Lihat: Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35)
Sha’ adalah ukuran takaran, bukan ukuran timbangan.
Sehingga tentu saja ukuran tersebut agak sulit jika dikonversi pada ukuran berat, (nilai berat 1 (satu) sha’ berbeda), tergantung pada jenis benda yang ditakar. Misalkan 1 sha beras tidak akan sama takarannya dengan 1 sha tepung.
Oleh sebab itu, agar lebih berhati-hati, maka para ulama memberi saran agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah minimal 2,5 Kilogram dan baiknya minimal 3 kilogram.
Baca Juga:Bazar Murah Ramadhan di Dinas Ketahanan PanganWasiat Ki Kihadjar Dewantoro Bagian 10
Imbauan dari MUI Jatim yang sudah dari beberapa tahun yang lalu, bahwa zakat mal adalah sebaiknya 3 Kg, sebab:
Pada zaman Nabi Muhammad S.A.W, besaran zakat ditentukan dengan 1 (satu) sha’ atau 4 (empat) mud (satuan ukuran).
Namun pada zaman sekarang, hitungan mud menjadi kilogram (kg), hingga terdapat perbedaan ukuran 1 (satu) mud menjadi ons.
“Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons, bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg. Dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat menjadi 2,8 kg,” (Paparan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Abdurahman Nafis ketika ditemui di kantor PWNU Jatim, 2010, dari Nu online).
8 (Delapan) golongan berhak menerima zakat (mustahiq) (zakat fitrah atau zakat harta), sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60). Wallahu a’lam.
(Re/JUNI)