Dakwaan Aminudin Dinilai Ganjil, Dede Sunarya: Mantan Pimpinan DPRD Jadi Saksi

Dakwaan Aminudin Dinilai Ganjil, Dede Sunarya: Mantan Pimpinan DPRD Jadi Saksi
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PERDANA: Suasana persidangan di pengadilan Tipikor Bandung, perkara SPPD fiktif perdana.
0 Komentar

SUBANG-Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Subang H Aminudin mengikuti persidangan perdananya, Senin (3/5). Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada pukul 13.15 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Subang, Hakim Ketua Syarif SH.MH, dan juga kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Aminudin mengikuti proses persidangan melalui zoom online (virtual) di Lembaga Pemasyarakatan.

Pembacaan dakwaan tersebut, seperti dakwaan primair perbuatan terdakwa diduga melanggar dan diancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantassn tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1)ke- 1 KUH Pidana dan Dakwaan Subsidiar seperti pasal 3 jo pasal 18.

Baca Juga:ASN Masih Berani Mudik? Laporkan DisiniKunjungi Kawasan Terdampak Bencana di Kupang, Ridwan Kamil beri Bantuan

Kuasa hukum terdakwa, Dede Sunarya SH bersama tim advokat mengikuti persidangan tersebut dan mencermati penyampaian dari berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. “Kita simak dan teliti mengenai dakwaan terhadap klien saya,” ujarnya.

Dijelaskan Dede, dari pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU, ada yang ganjil. Seperti terdakwa bertindak sendiri, padahal untuk melakukan pemfiktifan tersebut pastinya dilakukan oleh beberapa orang dan ada pemufakatan. “Menurut kami itu ganjil, belum lagi poin-poin lainnya,” ujarnya.

Dijelaskan Dede, agenda selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2021 adalah keterangan para saksi. Ini dianggap sangat menarik, dikarenakan akan banyak saksi-saksi yang akan dipanggil untuk  menghadiri persidangan. Baik itu pimpinan DPRD Subang ataupun mantan pimpinan DPRD Subang.

“Ini dirasa sangat menarik, karena yang pernah di BAP oleh pihak Kejaksaan Negeri Subang, pastinya akan datang memenuhi panggilan untuk keterangan saksi,” katanya.(ygo/vry)

Hasil Sidang Senin 3 Mei 2021

Agenda : Pembacaan Dakwaan oleh JPU

Terdakwa : Aminudin dan Johan Achyan

Hasil :

  1. Penasihat Hukum dari kedua terdakwa tidak mengajukin eksepsi, maka sidang dilanjutkan pada Senin 17 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
  2. Instruksi dari ketua majelis pemeriksaan saksi dapat digabung dalam perkara terdakwa Johan dan terdakwa Amin.
0 Komentar