Ketahanan Pangan Digempur Industrialisasi, Pemkab Pertahankan 86.000 Ha Lahan Produktif

Ketahanan Pangan Digempur Industrialisasi, Pemkab Pertahankan 86.000 Ha Lahan Produktif
Hendrawan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
0 Komentar

SUBANG-Menghadapi industrialisasi dan belum mempunyai Perda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), membuat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Subang, Hendrawan merasakan kekhawatiran untuk memenuhi pangan khususnya beras, dengan jumlah penduduk di atas dua juta.

“Mudah-mudahan Mei ini segera di-Perda-kan, kami sudah punya konsepnya, dan sudah menjadi Raperda sebagai upaya untuk mempertahankan lahan pertanian produktif, yang luasnya mencapai 86 ribu hektare lebih, agar tidak tergerus oleh industri,” paparnya saat ditemui di kantornya, Senin (3/4).

Hendrawan juga menjelaskan terkait konsep dari Raperda LP2B tersebut ada bab dan pasal yang isinya memuat perjanjian antara masyarakat petani, dengan pemerintah, agar tidak menjual lahan pertanian produktif, untuk dijadikan industri.

Baca Juga:KPAP Berbagi Berkah di Bulan RamadhanPembangunan Industri Tidak Mengacu RPIK

Menurutnya, ada pengecualian, jika lahan pertanian diperjualbelikan bukan untuk dibangun rumah atau industri. “Ada sanksi khusus dalam raperda itu, bagi investor yang mempergunakan lahan pertanian produktif untuk kepentingan industri. Maka investor tersebut, harus mengganti dua kali lipat luas lahan pertanian produktif yang digunakannya, dengan lahan yang sama produktif,” terangnya.

Hal itu sebagai upaya Pemkab Subang melalui Dinas Ketahanan Pangan mempertahankan lumbung padi di Jawa Barat, dan Nasional.

Sebagai upaya ketahanan pangan, Hendrawan menyebut, instansinya itu sedang terus mendorong upaya tanam dengan pola IP 400. Dengan begitu, selama setahun areal persawahan bisa empat kali panen. Bahkan, IP 400 ini cukup menjanjikan untuk pemenuhan kebutuhan pangan nasional.

“Jadi, areal sawah yang didukung oleh irigasi teknis, bisa empat kali panen dalam setahun. Dengan cara ini, maka ketahanan pangan bisa terjamin, masing-masing rumah tangga, memiliki bahan pangan dengan cara tanam di areal rumah. Sedangkan petani yang didukung irigasi teknis, didorong untuk tanam empat kali dalam setahun,” tukasnya.(idr/vry)

0 Komentar