Petugas Amankam Travel Gelap

Petugas Amankam Travel Gelap
0 Komentar

KARAWANG–Polres Karawang, mengamankan 32 mobil travel gelap yang mengangkut pemudik dengan tujuan sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, mobil itu diamankan di Mapolres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, operasi tersebut digelar pada 22 April hingga 4 Mei 2021. Saat diamankan petugas, puluhan mobil travel tersebut tengah mengangkut penumpang.

“Total penumpang yang berada di dalam travel tersebut berjumlah 250 orang dan langsung kita arahkan ke terminal dan sebagian ada yang dijemput keluarganya. Pengamanan mobil travel gelap itu dilakukan karena telah melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra didampingi Kasat Lantas, AKP Rizky Adiputro, Rabu (5/5/21).

Baca Juga:Antisipasi Kerumunan di Pemakaman Umum Saat Lebaran, Ini Pesan WabupDukung Aturan Larangan Mudik Pemerintah

Dikatakan Kasat Lantas, travel ini menerapkan tarif cukup mahal kepada para penumpangnya, dengan tarif rata-rata dikenai Rp 500 ribu untuk tujuan Jawa Barat, sedangkan Rp900 ribu bagi penumpang yang akan mudik ke Jateng dan Jatim.

“Keberadaan travel gelap itu diduga memanfaatkan situasi ketika pengetatan mudik masih sedikit longgar. Para sopir menawarkan jasa angkutannya melalui media sosial juga kepada orang yang dikenalnya melalui mulut ke mulut,” terangnya.

Rama mengatakan, penyitaan kendaraan itu akan dilakukan sesuai lembar tilang masing-masing. Sebab, sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang.

“Para sopir angkutan gelap ini dijerat Pasal 308 UU No.22/2009 dengan ancaman hukuman 2 bulan dan atau denda Rp500 ribu,” pungkas Rama.(use/vry)

0 Komentar