KARAWANG-Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Karawang, masih harus bersabar untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, pengajuan dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) baru mengajukan pencairan THR.
Kepala Badan Pengelolaan Keduangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Endang Somantri mengatakan, pencairan THR bagi para ASN di lingkungan Pemkab Karawang masih dalam proses pengajuan. Selain itu, pihaknya masih menunggu pengajuan dari masing-masing SKPD untuk pembayaran THR tahun anggaran 2021. “Belum. Masih dalam proses. Karena suratnya juga baru diterima kemarin,” ujarnya.
Dikatakan Endang, jika berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran THR untuk ASN, pencairan THR bisa diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya dan selambat-lambatnya sebelum lebaran. “Nominalnya sebesar gaji dan tunjangan melekat,” katanya.
Baca Juga:Memanfaatkan 10 Hari Terakhir Bulan RamadhanPemkab Belum Tentukan Sholat Ied di Alun-Alun Subang
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengaku, pihaknya sudah mengajukan usulan THR untuk ASN yang ada di lingkungan dinasnya. “Pastinya sudah dong,” jelasnya.
Menurutnya, waktu pencairan THR pada tahun ini dirasa tidak terlalu mepet. Mengingat pada lebaran tahun ini para ASN hanya mendapatkan cuti satu hari dan akan langsung bekerja kembali. “Kalau buat saya pribadi pas. Karena hitungannya lebaran tahun ini tidak bisa kemana-mana,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri menyatakan jika besaran pemberian THR adalah sebesar penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan April 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para kepala SKPD, agar mempersiapkan dokumen SPM dan kelengkapan pengajuan THR ke BPKAD Kabupaten Karawang paling lambat sampai 5 Mei 2021.(use/vry)