Untuk pemantauan larangan mudik ini, kata Aang, seluruh ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi SIAP . Melalui aplikasi tersebut akan terlihat sebaran titik koordinat posisi pegawai berdasarkan Google Map. ASN yang absen di luar wilayah Kabupaten Karawang, akan dimintai keterangannya bahkan dapat dilanjutkan dengan hukuman disiplin pegawai. “ASN Karawang menjadi teladan dan mengajak masyarakat tidak mudik,” katanya.(use/vry)