SUBANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten siap memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan cuti bersama libur Lebaran 2021. BKPSDM Subang menegaskan kepada para ASN agar tidak melakukan mudik lebaran.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi S.SI. MM mengimbau kepada para ASN Kabupaten Subang agar tidak melakukan perjalanan mudik. Jikalaupun terpaksa, harus ada alasan yang sangat jelas dan masuk dalam kategori urgent. “Kami imbau agar ASN yang ada di Kabupaten Subang tidak melakukan mudik Lebaran 2021,” katanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang Drs. Cecep Supriatin mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Bupati Subang Nomor : 01.03 /883/Org mengenai pembatasan berpergian keluar daerah atau mudik bagi para ASN di masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut, langsung diedarkan ke tiap SKPD dan kecamatan.
Cecep mengimbau kepada para ASN dan keluarganya diimbau tidak melakukan mudik atau berpergian keluar daerah dari tanggal 6 – 17 Mei 2021. “Jika sangat terpaksa ASN melakukan perjalanan keluar daerah harus disetujui oleh Kepala Dinas tempatnya bernaung. Wajib membawa surat tugas yang sudah ditandatangani,” katanya.
Dijelaskan Cecep, ASN Kabupaten Subang sebanyak 11.000, juga jangan mengajukan cuti pada saat berakhirnya cuti bersama Lebaran 2021. Ada pengecualian, yaitu ketika ASN hendak melahirkan maka bisa diberikan cuti melahirkan. “Ketika saatnya cuti bersama berakhir, ASN harus masuk kerja,” katanya.
Jika ada ASN yang kedapatan mudik atau berpergian ke luar daerah, maka kepala SKPD harus memberikan hukuman displin pegawai yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang displin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Sanksi kita terapkan, jika ada PNS yang nekat mudik informasikan saja,” ujarnya.(ygo/vry)