Tapi tentu Hani tidak sekuat BUMN itu, maka harus waspada. Tapi keluarga Faber juga sudah lemah karena Siti Kusmirah dan Siti Aminah yang tercatat warga Cianjur itu sudah wafat. Muncul dugaan, saya sudah tahu namanya, ada mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengurus perubahan SPPT secara ilegal. Ada juga yang berperan memberi tahu kapan SHGB ini habis sehingga ada celah gugatan.
Kita tentu harus percaya Pengadilan Negeri Subang akan memberikan keadilan berdasarkan data dan fakta yang ada. Kita pun tahu, bahwa Hani, anak Didi Wijaya pemilik SHGB lahan itu memang tidak sekuat Kementerian BUMN. Tapi hukum bukan untuk adu kuat, tapi harus berdiri tegak di atas kebenaran. Jika benar itu milik keluarga Faber, mengapa SHGB itu bisa keluar atas nama Didi Wijaya dalam waktu lama. Kini sudah diperpanjang hingga tahun 2037.
Sidang gugatan masih akan berlangsung di PN Subang. Bahkan ada kabar, masih akan banyak gugatan sengketa lahan di Subang. Sejalan dengan makin ramainya proyek nasional seperti Pelabuhan Patimban, kawasan industri dan Bendungan Sadawarna.
Sebaiknya, segera sertipikatkan lahan kita. Seluas apa pun. Sebab bisa jadi ada jejak catatan keluarga Faber di tanah saya, tanah Anda, di tanah kita semua.(*)