KARAWANG-Pemkab Karawang, tidak melarang masyarakat untuk Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 secara berjamaah. Namun, pelaksanaannya wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Selain itu, juga dilakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepulloh mengatakan, Pemkab memberikan izin pelaksanaan Sholat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah. Masyarakat Karawang dipersilahkan melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di mesjid, mushola, maupun di lapangan.
“Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Dengan kapasitas tidak diperbolehkan melebihi 50 persen,” katanya.
Baca Juga:TKI Asal Subang Meninggal Dunia di TaiwanDesa Kertajaya Berbagi Rezeki Santuni 44 Anak Yatim
Dikatakan Aep, dirinya akan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumahnya. “Begitupun dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana,” pungkasnya.(use/vry)