PURWAKARTA-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1442 H di Lapangan Serbaguna Lapas Purwakarta, Kamis (13/5).
Tercatat sebanyak 237 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwakarta mendapat remisi khusus tersebut. RK ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.
Dalam sambutannya Kalapas Purwakarta Sopiana membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly. Kemudian, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1442 H oleh Kasi Binapi Giatja, Asep Saripudin.
Baca Juga:Dampak Larangan Mudik, Okupansi Hotel Hanya 10 PersenDampak Penyekatan, H -1 Lebaran Tol Cipali Lengang
Adapun seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat. Tampak hadir pula pejabat struktural dan perwakilan WBP Blok.
“Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H diharapkan dapat memotivasi WBP untuk melakukan penyadaran diri yang tercemin dari sikap dan perilaku di dalam lapas,” kata Sopiana.
Dirinya juga menyampaikan, saat ini Indonesia masih berjuang melawan pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia.
“Karenanya saya berharap pengertian seluruh WBP, bahwa peniadaan kunjungan langsung merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19,” ucapnya.
Kalapas, mewakili seluruh jajarannya, juga menyampaikan ucapan Hari Raya Idulfitri. “Selamat bagi WBP yang menerima remisi. Semoga dapat meresapi momentum Idulfitri dan selalu bersyukur. Juga dapat memotivasi WBP lainnya,” ujarnya.(add)