PURWAKARTA – Sedikitnya 643 Kendaraan roda dua dan 252 kendaraan roda empat warga yang bertujuan berwisata ke Kampung wisata Kahuripan Ds Cirangkong kec Cibatu, diputarbalik arah oleh petugas gabungan TNI, POLRI dan Muspika kec Cibatu.
Pemeriksaan identitas KTP, menjadi salah satu target petugas ke sejumlah warga yang melintas dengan tujuan wisata Kampung Kahuripan.
Upaya tersebut diketahui dalam upaya menanggulangi lonjakan pengunjung tempat wisata. Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Satuan Penanganan Covid-19 sendiri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 126/SATGASCOVID-19/V/2021, yang ditunjukan kepada seluruh pengelola objek wisata se- Kabupaten Purwakarta. Sabtu(15/05).
Dimana didalamnya ada beberapa aturan yang di terapkan diantaranya:
1. Kapasitas pengunjung ditetapkan 50% dari kapasitas biasanya.
Baca Juga:Pengunjung Membludak, Kolam Renang Ciheuleut Ditutup SementaraDibuka Satu Jam, Pantai Patimban Ditutup Lagi
2. Pengunjung wisata hanya untuk warga yang ber- KTP Purwakarta, apabila non KTP Purwakarta dan bekerja di Purwakarta agar memperlihatkan identitas dimana yang bersangkutan bekerja.
3. Jam operasional objek wisata di batasi mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekda Kabupaten Purwakarta selaku ketua harian satuan tugas Drs. H. Iyus Permana.
Muspika Kecamatan Cibatu melakukan penyekatan dibeberapa titik menuju objek wisata diantaranya ke wisata Kampung Kahuripan. pantauan dilapangan turut hadir Camat Cibatu H.Aan, Kapolsek Cibatu AKP Ali Murtadho, Danramil Campaka Kapten Arm Bambang Priambodo, Kepala Puskesmas Gigin Sugiono S,Kep, serta beberapa unsur lainnya yang membantu. Minggu (16/05), bertempat dipertigaan wilayah Desa Cipancur.
Disela giat Camat Cibatu H.Aan mengatakan, kegiatan penyekatan yang Muspika lakukan adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19, di khawatirkan adanya lonjakan para wisatawan dari luar daerah paska libur terkahir di hari raya Idul Fitri.
Penyekatan yang kami lakukan di salah satu wilayah desa yang menjadi akses jalan utama menuju objek wisata Kampung Kahuripan, “Sesuai edaran yang dikeluarkan satgas Covid-19 kabupaten, bagi warga yang beridentitas diluar kabupaten purwakarta yang hendak berwisata ke lokasi tersebut kami putar balikan lagi.
Kapolsek Cibatu AKP Ali Murtadho, melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Rojak menambahkan, kami tidak memberikan kelonggaran terhadap warga yang identitasnya dari luar, kami arahkan mereka untuk putar balik. Serta mengurungkan niatnya untuk berwisata ke Kampung Kahuripan, ini adalah upaya kami dalam melakukan penekanan penyebaran Covid-19.