Berikut Sanksi untuk ASN Bolos Kerja Pasca Lebaran

Sanksi untuk ASN Bolos
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES APEL KERJA: Hari pertama masuk kerja ASN Purwakarta pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, dimulai dengan apel pagi di halaman depan Bale Maya Datar, Senin (17/5).
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan pengecekan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat pada hari pertama masuk kerja pascalibur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.

Ditemui usai apel pagi, Sekda Purwakarta Iyus Permana menyebutkan, untuk memastikan kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja pascalibur Idul Fitri, pihaknya sudah meminta OPD untuk menjalankan absen. “Bagi ASN yang menambah libur maka sesuai ketentuan akan mendapatkan sanksi, karena dari awal sudah ditegaskan bahwa tahun ini ASN tidak ada cuti bersama Idul Fitri,” kata Iyus yang juga menjadi pembina apel yang digelar di halaman depan Bale Maya Datar, Senin (17/5).

Iyus kembali menegaskan, tidak ada cuti bersama, karena itu apabila ketahuan tambah libur bahkan ke luar kota, siap-siaplah untuk menerima sanksinya. “Ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya tegas.

Baca Juga:Akibat Penutupan Glamping Lakeside Rugi Hingga Rp 200 JutaKarawang Bersatu Bela Palestina, Galang Dana Dukung Perjuangan 

Adapun sanksi yang akan diterima ASN bolos, kata Iyus, di antaranya pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau pun peringatan.

Pada kesempatan tersebut, Iyus juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Forkopimda, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan seluruh elemen yang telah berpartisipasi dalam melakukan monitoring pengamanan Idul Fitri 1442 H dan pengecekan objek wisata di Kabupaten Purwakarta. “Diharapkan kepada pengelola wisata dan masyarakat Kabupaten Purwakarta agar mematuhi aturan atau kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah. Krena hal ini merupakan upaya bersama dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19,” ucapnya.(add/sep)

 

0 Komentar