Diskualifikasi Cakades Langgar Prokes

Diskualifikasi Cakades Langgar Prokes
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 170 desa di Kabupaten Purwakarta memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa (Cakades) mulai 16 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo saat dihubungi melalui gawainya, Senin (17/5).

Dia menjelaskan, Peraturan Bupati Purwakarta No. 79 Tahun 2021 tentang Pilkades mengisyaratkan pilkades dilaksanakan serentak dengan biaya bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDes.

Baca Juga:Berikut Sanksi untuk ASN Bolos Kerja Pasca LebaranAkibat Penutupan Glamping Lakeside Rugi Hingga Rp 200 Juta

“Salah satu syarat calon kades adalah WNI, jumlah calon paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Kemudian, jumlah TPS lebih dari satu, tidak ada pilkades ulang, pilkades antar waktu, serta tidak mengenal kuorum. Jumlah hak pilih per TPS hanya 500 hak pilih dan pelaksanaannya menerapkan prokes Covid-19,” kata Jaya.

Jika terdapat calon lebih dari lima orang, sambungnya, maka DPMD bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk dilakukan seleksi guna menjaring maksimal lima calon tersebut.

Jaya menambahkan, ada 170 desa yang akan melakukan Pilkades serentak pada 25 Agustus 2015 mendatang. Untuk Pilkades serentak berikutnya akan digelar pada 2023 sebanyak 13 desa.

“Untuk kepanitian pilkades di tingkat kabupaten terdiri dari unsur Forkopimda dan Gugus Tugas Covid-19. Di tingkat kecamatan terdiri dari unsur muspika dan unsur lainnya di tingkat kecamatan, termasuk Satgas Covid-19 pada tingkat tersebut. Adapun untuk kepanitian di tingkat desa terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga masyarakat desa dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Jaya menegaskan, panitia pilkades di tingkat desa memiliki kewenangan memberikan sanksi tegas terhadap cakades yang melakukan pelanggaran dalam Pilkades serentak Kabupaten Purwakarta. Sanksi terberat berupa diskualifikasi atau pembatalan pencalonan.

“Benar, tapi ini dilakukan melalui prosedur dan beberapa mekanisme. Di antaranya mulai dari teguran lisan, tertulis sampai diskualifikasi terhadap calon kades,” ucapnya.

Jaya menyebutkan, salah satu pelanggaran yang dapat menjadi penyebab salah satu calon didiskualifikasi dari pencalonan kades yakni calon kades tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada saat berkampanye.

Baca Juga:Karawang Bersatu Bela Palestina, Galang Dana Dukung Perjuangan Ketahuan Positif, Pemudik Dikembalikan Ke Tempat Asal

Di samping itu, Jaya juga mengimbau kepada para cakades untuk mematuhi aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. “Saya juga berharap kerjasama dan kesadaran semua pihak, baik baik penyelenggara, calon, masyarakat dan pemerintah untuk senantiasa menjaga prokes. Mengingat pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini digelar dalam masa pandemi Covid-19,” katanya.(add/sep)

0 Komentar