SUBANG-Sejak terjadi kebakaran sekitar sepuluh tahun lalu, lahan eks Pasar Inpres atau Pasar Panjang di sekitar Jalan Pelajar Pejuang 45 terbengkalai begitu saja. Pinggirannya, tepat mengarah ke jalan Ukong Sutaatmadja (Panglejar, red) depenuhi bangunan liar. Sementara pinggir lainnya yang mengarah ke Jalan Pelajar Pejuang 45 dijadikan parkir kendaraan oleh beberapa warga sekitar. Tepat di tengah, selain ada area adu burung merpati, rumput liar setinggi orang dewasa tumbuh subur menjadi belukar.
“Ya sebetulnya sayang juga sih lahan segini besarnya, ada di dekat area perkantoran dan lembaga pemerintahan, tapi terbengkalai begitu saja, terkesan kumuh sekali,” ungkap warga Sukarahayu Subang, Deri Setia (43).
Mewakili masyarakat, Deri mengungkapkan, jika saja ditata dan dimanfatkan sebagai ruang publik atau ruang-ruang lain yang mungkin lebih bermanfaat bagi masyarakat. Bisa sedikit menghilangkan kesan ‘kumuh’ di area eks Pasar inpres tersebut.
Baca Juga:Dinkes Subang Agendakan Vaksin PSKSamsat Subang Beri Hadiah Kejutan untuk Wajib Pajak Tepat Waktu
“Jelas harus ditata, dimanfaatkan, menjadi apa saja, mungkin ruang publik atau apa, yang penting tidak kumuh seperti ini lah,” tambahnya.
Saat dikonfimasi pada Pemerintah Kabupaten Subang, melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Rahmat Faturahman mengungkapkan jika area tersebut sedang dipersiapkan untuk dibangun sebuah Mall Pelayanan Publik (MPP).
Menurutnya, pembangunan MPP tersebut rencananya dibangun dengan dana partisipasi dari investor. Dengan biaya pembangunan diperkirakan, mencapai Rp30 miliar. “Untuk mewujudkan pembangunan MPP tersebut, terkendala dengan anggaran yang dimiliki Pemkab Subang saat ini, terlebih saat ini diterpa wabah pandemi Covid-19,” jelasnya.
Menurut Rahmat juga, sudah ada investor yang menyanggupi pembangunan MPP itu, yaitu PT Ganess, yang merupakan perusahaan pengembang mall di Subang, yang bekerjasama dengan Trans Studio. “Saat ini kami sedang menyusun MoU perjanjian dengan pihak PT. Ganess tersebut. Ada dua opsi yang akan dijalankan yakni, melalui saluran CSR dari perusahana yang bersangkutan, tetapi perusahaan itu kan belum berjalan, perizinannya pun masih dalam proses. Opsi kedua yaitu bisa berbentuk hibah bangunan dari PT. Ganess kepada Pemkab Subang,” imbuhnya.
Meski PT. Ganess menghibahkan bangunan MPP kepada Pemkab Subang nanti. Rahmat menegaskan, persoalan perizinan untuk PT. Ganess tetap harus dipenuhi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.