KARAWANG-Dengan bermodal program Corel Draw dan Photoshop WNA (Warga Negera Asing) asal India melakukan praktik pemalsuan dokumen keimigrasian. WN India berinisial CSP (57) tersebut diketahui sudah hampir 20 tahun tinggal di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Pemalsuan dokumen keimigrasian tersebut direncanakan CSP akan dipakai kepada empat kerabatnya asal India yang sebelumnya datang ke Indonesia pada tahun 2019 lalu.
Mereka WN asal India berinisial KS (21), RS (20), SS (40) dan SS (38) yang akan pergi ke Jepang dengan menggunakan dokumen keimigrasian palsu buatan CSP.
“Hasil pemeriksaan laptop milik CSP, pemalsuan tersebut menggunakan program Corel Draw dan Photoshop. Satu orang harus bayar 5.000 Dolar untuk dokumen keimigrasian palsu itu,” kata Arief Adi Prayogo, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Jumat (21/5) saat jumpa pers di Kantornya.
Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen keimigrasian tersebut, dikatakan
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Jawa Barat, Heru Tjondro, diawali dari pengembangan terhadap kasus overstay yang dilakukan oleh CSP.
Dia membeberkan, pada Tanggal 4 Januari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang saat pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten
Karawang. Selain melakukan pengawasan, Imigrasi juga meminta keterangan terhadap CSPterkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa
berlakunya.
Lebih lanjut, Heru Tjondro menjelaskan, pada saat melakukan pemeriksaan, petugas
mencurigai adanya orang asing lainnya yang berada di kediaman CSP. Setelah
dilakukan pengecekan di berbagai sudut ruangan, petugas menemukan lima
orang WN India lainnya.
“Empat orang WN India berinisial SS, KS, GS dan RS tidak dapat menunjukkan
dokumen perjalanannya. Sementara itu, satu orang WNA berinisial DS dapat
menunjukkan paspornya, namun masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak
tanggal 25 Maret 2020. Akhirnya, keenam WN India tersebut kami bawa ke kantor
untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, pada tanggal 27 Januari 2021
ditemukan fakta bahwa WNA berinisial CSP diduga telah melakukan Tindak Pidana