Keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa
cap, blanko visa, izin tinggal serta stiker izin masuk kembali yang diduga palsu di
dalam rumahnya yang terletak di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
“Berdasarkan hasil penggeledahan yang kami lakukan di kediaman CSP, ditemukan sejumlah dokumen keimigrasian yang diduga palsu. Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ada,” ungkapnya.
Heru Tjondro menuturkan, untuk mengetahui keabsahan barang bukti yang ditemukan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian serta sejumlah perwakilan negara yang ada
di Indonesia. Seperti, Kedutaan Besar New Zealand, Italia dan Canada, serta Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.
“Dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu,” tuturnya.
Baca Juga:Semangat Harkitnas, PLN Terus Dorong Kebangkitan UMKM saat Pandemi COVID-19Diguyur Hujan Lebat, Pasar Panorama Lembang Banjir
Dirinya menambahkan, sejak tanggal 1 April 2021, kasus ini telah dinyatakan
lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang. CSP terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
“Sementara itu, untuk WN India berinisial KS, SS, GS dan RS terbukti memenuhi unsur delik pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, untuk WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia,” tambahnya.(aef)