SUBANG-Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Subang tahun 2017 terus berlanjut. Di agendakan pada sidang ke-4 yang akan digelar hari ini (Senin/24/5), unsur Pimpinan DPRD Subang periode 2014-2019 akan dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.
Kuasa Hukum Terdakwa Aminuddin, Dede Sunarya mengatakan untuk sidang yang di agendakan hari ini, masih berkutat pada permintaan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya unsur pimpinan DPRD. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penelahaan lebih lanjut jika ada fakta-fakta baru di persidangan. “Kita akan kaji jika ada fakta baru di persidangan nanti,” kata Dede.
Sebelumnya, pada sidang SPPD fiktif agenda kedua yaitu keterangan saksi Tim PPTK DPRD Subang yang bersaksi di Pengadilan antara lain, DN, RR, GG dan NN. Kehadiran para saksi dari internal Sekertariat DPRD Subang tersebut berkaitan keterangan tim teknis PPTK Johan Meidar, yang pada tahun 2017 menjadi PPTK kegiatan, pengajuan SPPD, pembuatan dokumen, pertanggungjawaban LKPJ. “Dari keterangan saudara RR dan yang lainnya, dalam persidangan jelas mereka melakukannya, seharusnya itu bisa dikenakan hukuman pidana juga para Tim PPTK,” ujarnya.
Baca Juga:TPA Jalupang Buka Peluang UsahaCita Citata Idap Autoimun, Ini Penyebabnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo SH MH mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terus mengikuti agenda persidangan kasus yang melibatkan mantan Sekda Aminudin tersebut. “Kami akan terus mengikuti persidangan sampai tuntas,” singkatnya.
Seperti diketahui, Perkara SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Subang, yang mencuat dan menjadi temuan Kejaksaan Negeri Subang pada tahun 2017, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp800 juta. Dalam kasus tindak pidana korupsi itu menyeret Aminudin mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang dan Johan Mantan PPTK di Sekertariat DPRD Subang.(ygo/sep)