PURWAKARTA-Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jabar meminta permasalahan besaran tipping fee Tempat Pengelolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka segera diselesaikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini bertujuan untuk melahirkan kesepakatan perihal besaran tipping fee oleh pemerintah daerah yang sepadan dengan anggaran masing-masing daerah.
Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc mengatakan, baik itu pemprov dan kabupaten/kota harus dapat duduk bersama untuk membahas tipping fee tersebut.
Baca Juga:UMKM Masuk dalam Program Kebijakan yang LebayGus Ahad: Pemprov Jabar Wajib Menyiapkan PTM dengan Benar
“Karena kalau terlalu memberatkan kabupaten/kota, tentunya mereka juga ada pembangunan-pembangunan lainnya yang harus diurus,” ucap Gus Ahad, sapaan akrabnya, melalui rilisnya, Rabu (26/5).
Politisi PKS ini menambahkan, dengan tercapainya kesepakan tersebut akan berdampak pada percepatan pengoperasian TPPAS Regional Legok Nangka. Pasalnya, permasalahan sampah di Bandung Raya dalam kondisi darurat.
“Pembangunan TPPAS Legok Nangka harus segera dioperasikan agar persoalan sampah di Bandung Raya bisa tertanggulangi. Terlebih, TPSA Sarimukti yang sudah over kapasitas karena menampung sampah dari empat daerah di wilayah Bandung Raya,” ucapnya.(add)