BANDUNG-Ditengah lahirnya Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk oleh Mabes Polri, Sejumlah Warga Punclut yang tergabung dengan Paguyuban Padumukan Punclut meduga adanya mafia tanah di wilayahnya.
Penasehat Paguyuban Padumukan Punclut Dedi Herliadi mengungkapkan, Diduga ada praktek mafia tanah yang membayang-bayangi tanah yang dikuasai negara/tanah negara yang tengah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tanah tersebut menurutnya berada di kampung Sukasari Rt 07 dan Rw 12 Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang Bandung Barat, merupakan tanah Ex Erpacht Verponding 12 yang telah menjadi tanah dalam penguasaan negara.
Baca Juga:Gol Tunggal Romelu Lukaku Antar Belgia Bungkam KroasiaElektabilitas Makin Melesat, Herzaky: Rakyat Butuh Pemimpin yang Bekerja Untuk Rakyat
“Diduga Disini ada praktek mafia tanah tepatnya diwilayah Punclut yang ada di RW 07 dan RW 12 Desa Pagerwangi, ada sebidang tanah bekas ex verponding 12, yang sejak tahun 1980 sudah kembali dalam penguasaan negara atau tanah negara,”ujarnya, Minggu (6/5).
Menurut Dedi, tanah tersebut sudah di manfaatkan oleh masyarakat sejak berpuluh puluh tahun lamanya, namun menurutnya, ada salah satu pengembang yang mengklaim tanah tersebut miliknya, akan tetapi secara peraturan pengembang tersebut tidak dapat mebuktikan kepemilikan tanah tersebut.
“Sejak beberapa tahun sudah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat karena tanah tersebut bisa dinyatakan terlantar kemudian masyarakat yang memanfaatkan,Tapi kami punya keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat bahwa tanah ini tanah dalam penguasaan negara,” ucapnya.
Dedi menambahkan, warga Punclut mengharapkan adanya kehadiran negara untuk mencegah adanya mafia tanah yang berlarut-larut.
“kami berharap negara hadir ditengah tengah kami, kami khawatir terjadi konflik horizontal,”tukasnya
Sementara itu, berdasarkan informasi yang di himpun pihak pengembang adalah PT Dam Utama Sakti telah mendapatkan surat pelepasan hak garap dari warga.
menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Paguyuban Padumukan Punclut Yudi Kurnia SH. MH. Mengungkapkan, Surat pelepasan garapan itu sebagai bukti bahwa tanah yang akan dimohon perusahaan sudah clear dilapang yang sifatnya transisi hanya untuk kepentingan saat dalam permohonan HGB atau HGU.
Baca Juga:Pemuda Muhammadiyah Cabang Jalancagak Gelar Turnamen Tumpukan Open VollyBRI Terapkan Model Bisnis Hybrid Company untuk Menyasar Pertumbuhan Baru
“Surat peralihan garapan dari rakyat kepada perusahaan merupakan praktek keliru, seharusnya cukup sampai pelepasan garapan saja tidak sampai dibuatkan surat peralihan yang seolah olah menjadi hak perusahaan,”Paparnya.