Yudi menambahkan, Sebagaimana dalam syarat permohonan hak yang berasal dari tanah negara maupun tanah milik harus dalam kondisi clear tidak ada yang menguasai pihak manapun, oleh karena itu seandainya ada pihak yg menguasai harus terlebih dahulu dilepaskan.
Namun demikian selama pelepasan garapan itu kalau ternyata tidak kunjung terbit HGU atau HGB yang dimohonkan dan juga ijin lokasinya sudah habis maka otomatis surat pelepasan garapan menjadi gugur sebanding lurus dengan berlakunya izin lokasi dan perusahaan tidak bisa lagi mengklaim atas tanah tersebut.
Sementara menurut Yudi tindakan perusahaan sangat tidak mendasar dan diluar aturan hukum yang berlaku, dimana setelah ada pelepasan garapan oleh rakyat kemudian dibuat surat oleh perusahaan menjadi beralih kepada perusahaan.
Baca Juga:Gol Tunggal Romelu Lukaku Antar Belgia Bungkam KroasiaElektabilitas Makin Melesat, Herzaky: Rakyat Butuh Pemimpin yang Bekerja Untuk Rakyat
“hal ini telah mendahului keputusan pejabat yang berwenang sebagai pemberi hak dan perusahaan sendiri menganggap seolah olah seperti status hak milik yang tidak memiliki batas waktu dan mengalahkan batas waktu HGB atau HGU,”Jelasnya.
Namun, menurut Dia Melihat fakta objektif dilapangan bahwa tanah tersebut dari dulu sampai sekarang dikuasai dan dimanfaatkan oleh rakyat dan sudah menjadi hunian tetap terbukti dengan diterbitkannya sebagian KTP yang beralamat dilokasi tanah tersebut dan sebagai mata pencaharian tetap masyarakat.
“Dan kalau seandinya kedepan apabila BPN maupun pemerintah daerah memberikan hak kepada perusahaan maka kami akan kejar untuk menempuh jalur hukum karena pasti menggunakan cara cara praktek mafia tanah dengan cara memanipulasi data objektif di lapangan,”Jelasnya.(eko)