Wirausaha Bakal Dapat Bantuan Rp7 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

Wirausaha Bakal Dapat Bantuan Rp7 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya
0 Komentar

SUBANG-Setelah Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), kini Kementrian Koperasi mengeluarkan program baru untuk wirausaha akan mendapatkan dana Rp 7 juta. Dinas Koperasi​, Usaha Mikro, Perindustrian, Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang, mengimbau kepada wirausaha yang ada di Kabupaten Subang agar mendaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut, tentunya dengan mekanisme yang ada.

Kepala Bidang UMKM DKUPP Kabupaten Subang Hj Dedeh Agustini mengungkapkan, saat ini pihaknya baru menerima surat edaran berkaitan dengan program baru Kementerian Koperasi, tentang bantuan untuk wirausaha. Hal tersebut tertulis dalam surat edaran. Maka dari itu, DKUPP mengimbau kepada para pelaku wirausaha yang ada di Kabupaten Subang agar memanfaatkan kesempatan tersebut dan jangan disia-siakan. “Ini kabar gembira tentunya. Kami juga baru mendapatkan surat edarannya. Maka dari itu, ayo segera daftar,” ungkapnya saat ditemui Pasundan Ekspres.

Dijelaskan Dedeh, mengenai Bantuan untuk pelaku wirausaha tersebut kuotanya untuk di Jawa Barat ada sebanyak 1.300 pelaku wirausaha. DKUPP ingin mengusulkan sebanyak-banyaknya pelaku wirausaha yang ada di Kabupaten Subang.

Baca Juga:Soal Peretasan Data Kependudukan, Ini Jawaban Disdukcapil Kabupaten SubangMoncer di Tengah Pandemi, Bisnis Kartu Kredit BRI Tumbuh 41 Persen

Bantuan sebesar Ro 7 juta, Dedeh memaparkan, pelaku wirausaha harus daftar ke laman www.kemenkopukm.go.id. Setelah daftar, pelaku wirausaha tersebut harus menyerahkan proposal ke DKUPP untuk direkomendasikan ke Kementerian Pusat. “Daftar dulu di laman website dulu. Kalau di kita hanya sebatas rekomendasi saja,” ujarnya.

Bagaimana jika pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BPUM, maka tidak berlaku untuk bantuan wirausaha tersebut. Juga pelaku wirausaha belum pernah menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM selama kurun waktu dua tahun lamanya, dengan usia juga maksimal 45 tahun. “Yang mendapatkan bantuan adalah Wirausaha yang tidak mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM selama kurun waktu dua tahun. Saat ini, baru lima orang pelaku wirausaha yang baru mendaftarkan dan meminta rekomendasi ke DKUPP,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi UMKM Hari Sobari mengatakan, di tengah pandemi seperti ini DKUPP juga membantu memasarkan produk-produk hasil UMKM Kabupaten Subang. Caranya dengan memberikan bantuan makanan dan minuman ringan produk UMKM Subang bagi seluruh tenaga medis yang menangani Covid-19 dan memberikan bantuan sembako bagi UMKM Ultra Mikro yang terdampak Covid-19. “Kita terus berupaya membantu para pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.(ygo/vry)

0 Komentar