Garis Demarkasi

Filsafat Pancasila sila keempat
0 Komentar

Melindungi harta rakyat menjadi garis demarkasi yang keempat. Inilah kenapa pentingnya negara perlu memikirkan agar rakyat kebanyakan bisa bertambah hartanya. Bukan hanya sekelompok orang saja yang selalu bertambah hartanya setiap menit. Sementara rakyat banyak hartanya tak pernah beranjak dari saku bajunya. Tak pernah berubah bermetamorfosis menjadi saham atau property mewah atau investasi lainnya. Bahkan seringkali berkurang gegara lahan yang menjadi sumber penghasilan hartanya tak berkembang dan terlalu banyak pungutan. Juga mulut yang harus disuapi lebih dari kemampuan harta di saku. Pengusasa dan pemegang mandat harus bisa mensejahterakan harta rakyat! Bukan sekedar melindungi dan membanyakan harta sekolompok orang. Bisa jadi pemegang mandat dan penguasa ada di dalamnya?
Pengusa dan pemegang mandat daulat rakyat juga harus melindungi keturunan rakyatnya. Bukan soal bebas beranak pinak sebanyak-banyaknya seperti kuda laut. Namun, menjaga dan melindungi keturunan yang tak pernah bercampur antara beberapa pejantan pada satu induk telur. Bisa berabe! Walau faktanya tak sedikit dari rakyat dari berbagai kalangan yang mencari sensasi dengan mencoba lebih dari satu induk telur.
Garis demarkasi inilah yang menjadi tuntutan rakyat -kerakyatan- untuk melahirkan “hikmah kebijaksanaan” dari para pemegang mandat daulat rakyat dan penguasa. Garis demarkasi ini juga mewujud dalam perundangan dan peraturan serta kebijakan yang mengayomi kepentingan rakyat banyak. Mengayomi sumber daya alam yang dimiliki rakyat agar tak dinikmati oleh sekelompok orang. Sebab sumber daya alam baik yang ada di dalam tanah, di permukaan tanah, di atas tanah adalah harta milik rakyat. Yang harus dilindungi penguasa. Bukan hanya dan untuk 100 orang rakyat Indonesia saja.
Garis demarkasi yang mendorong rakyat dan penguasa untuk bersama-sama menjaga dan taat pada aturan hukum, menghormati perbedaan, kemanusiaan, dan menjaga hajat hidup orang banyak. Yang demikian itu adalah bagian dari inti keadilan yang melahirkan “hikmah kebijaksanaan”. Itulah salah satu bagian dari sila ke empat Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Salam, Kang Marbawi (11/06/21)

Laman:

1 2
0 Komentar