SUBANG– Masyarakat Kabupaten Subang kini sudah bisa mengakses pembayaran pajak kendaraan lewat Samsat Drive Thru. Layanan ini pun memudahkan masyarakat untuk mengakses transaksi yang lebih aman di masa pandemi Covid-19.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Lovita Adriana Rosa mengatakan, Samsat Drive Thru mempunyai banyak kelebihan bagi masyarakat, mulai dari segi efektivitas dan efisiensi waktu pelayanan, kemudahan pembayaran, akuntabilitas keuangan, transparansi biaya dan persyaratan serta jaminan kepastian pelayanan.
“Kebijakan drive thru ini bertujuan untuk memecah kerumunan. Drive thru hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Di mana posisinya masyarakat tidak perlu masuk ke aula. Jadi kita menghindari kerumunan tertentu,” tuturnya.
Baca Juga:Pernah di Targetkan jadi Eco Wisata, Begini Kondisi TPA Panembong Setelah DialihkanCegah Covid 19, Ketua RT di Desa Tanjungsari Barat Diedukasi Program PPKM dan Prokes 3M
Lovita menjelaskan, layanan Samsat Drive Thru Subang didukung dengan teknologi informasi. Melalui pelayanan berbasis digital, ia berharap masyarakat lebih mudah untuk membayar pajak dan mendorong kepatuhan bagi yang masih memiliki tunggakan pajak.
“Wajib pajak yang belum patuh perlu disadarkan dan didorong, sehingga perlu disosialisasikan oleh pemkab melalui kolaborasi antara camat dengan unsur samsat, kepolisian dan jasa raharja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan P3DW Kabupaten Subang Ahmad Zayyidin Ansori menuturkan, selama pandemi ini terjadi peningkatan transaksi online lewat chanel pembayaran, ATM, m-banking, maupun e-commerce. Di samping itu pendaftaran yang sifatnya online juga meningkat.
“Dulu masyarakat di pedesaaan lebih memilih pembayaran konvensional, seperti samsat keliling, atau ke kantor kita. Namun sekarang kita memasifkan layanan kita. Sehingga masyarakat bisa membayar di channel terdekat dan juga melalui seperti e-commerce, ATM,” paparnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak lewat Payment Point Online Banking (PPOB) agen bank bjb yang ada di BUMDes. Menurutnya, saat ini ada 47 PPOB yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Subang.
Di sisi lain masyarakat juga bisa mengakses aplikasi Sambara atau Samsat Mobile Jabar di handphone masing-masing. Selain utuk membayar pajak, aplikasi ini bisa digunakan untuk memperoleh informasi pajak.