KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menghapus denda 11 jenis pajak.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, penghapusan denda diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, PPJ non PLN (genset), pajak reklame, air bawah tanah (ABT), dan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.
Stimulus ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.328-HUK/2021 tentang Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah Covid-19 di Kabupaten Karawang 2021. “Denda yang dihapus yakni untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020,” ujarnya.
Baca Juga:PHK Sephak Karyawan, Pemkab Diminta Tindak Tegas PT Jin MyoungPembelajaran Tatap Muka di Cimahi Kemungkinan Ditunda, Ini Alasanya
Dikatakan, khusus untuk pajak reklame, penghapusan denda hanya berlaku untuk jenis reklame tetap dan reklame berjalan yang jatuh tempo pada Januari hingga Desember 2020. Juga untuk pajak air bawah tanah, hanya berlaku untuk pajak yang ditetapkan di Januari hingga Desember 2020.
Wajib pajak 11 jenis usaha itu harus melakukan pembayaran pajak periode Januari-Desember 2020 paling lambat 30 Juni 2021. “Pemberian penundaan jatuh tempo pembayaran dan penghapusan denda diberikan paling lambat 30 Juni 2021,” ucapnya.
Wajib pajak yang tidak membuka usahanya atau tutup tidak dikenakan kewajiban membayar pajak daerah. Akan tetapi harus menyampaikan pernyataan tertulis tidak membuka usahanya kepada Bupati Karawang melalui Kepala Bapenda Karawang.
Aang berharap penghapusan denda 11 jenis pajak dapat menjadi stimulus para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 pada 2020.
“Melalui stimulus ini, kami berharap dapat memotivasi pelaku usaha untuk melapor dan membayar pajak,” katanya.(use/vry)