PHK Sephak Karyawan, Pemkab Diminta Tindak Tegas PT Jin Myoung

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bandung Barat
ISTIMEWA UNJUKRASA: Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia saat melakuakn aksi unjukrasa ke Kantor Pemkab Bandung Barat untuk menuntut penyelesaian perkara PHK sepihak pada 22 pegawai PT Jin Myoung.
0 Komentar

NGAMPRAH-Pemkab Bandung Barat diminta mengambil tindakan tegas terhadap PT Jin Myoung yang dinilai telah melanggar aturan. Pasalnya, perusahaan tersebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 22 karyawannya.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DPW Jabar, Dede Rahmat meminta Pemkab Bandung Barat mengambil tindakan tegas terhadap PT Jin Myoung yang dinilai telah melanggar aturan. Jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan perusahaan lain di KBB melakukan tindakan serupa. “karena ketika hal ini dibiarkan, maka  pengusaha yang ada di wilayah KBB itu mengikuti tindakan yang dilakukan PT Jin Myoung. Perusahaan ini juga tidak mengikut sertakan karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan atau pun kesehatan,” kata Dede saat melakuakn aksi unjukrasa ke Kantor Pemkab Bandung Barat, Senin (14/6).

Pihaknya pun menuntut PT Jin Myoung memperkerjakan kembali karyawan yang di PHK tanpa alasan yang jelas. Selain itu, FSPMI meminta perusahaan untuk patuh terhadap hasil nota pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jabar. “Karena awalnya, terjadi PHK terhadap 22 orang dengan alasan habis kontrak. Ternyata pengawas menyatakan bahwa 22 orang itu adalah karyawan tetap. Jadi tidak ada lagi istilah PHK dengan alasan habis kontrak,” katanya saat ditemui, Senin (14/6).

Baca Juga:Pembelajaran Tatap Muka di Cimahi Kemungkinan Ditunda, Ini AlasanyaBayar Pajak Lebih Mudah Lewat Samsat Drive Thru

Ia menambahkan, pihaknya pun meminta perusahaan untuk membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Barat. Pasalnya, perusahaan hingga kini membayar upah dibawah standar. “Karena saat ini mereka yang bekerja di PT Jin Myoung hanya diupah 80 ribu perhari, tanpa istirahat lagi,” tegasnya.

Dede menyebut, Disnakertrans KBB telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak perusahaan namun tidak digubris sama sekali. Selain itu, diduga perusahaan tersebut juga melakukan pelanggaran terkait lingkungan hidup. “Pelanggarannya sudah ada, dan kita temukan juga ada pelanggaran terkait tentang lingkungan hidup, kaya limbah, terus juga kita menemukan baru katanya bahwa  air artesis di sana juga tidak ada ijin,” pungkasnya.(sep)

 

0 Komentar