Pajak PPN Sembako Beratkan Warga, Disperindag: Tak Adil Bagi Rakyat

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang Ahmad Suroto
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang Ahmad Suroto
0 Komentar

KARAWANG-Kebijakan wacana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai atau PPN bahan kebutuhan pokok (sembako), tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Kementerian Keuangan RI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Karawang Ahmad Suroto menilai, pernyataan tersebut mewakili masyarakat yang dimana sembako menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Ia menilai adanya wacana penerapan PPN ini justru akan mempengaruhi harga sembako di pasaran.

Menurutnya, wacana PPN yang tertuang dalam draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), untuk sembako tidak pro kepada masyarakat kecil. Hal tersebut, akan menambah beban di tengah pemulihan ekonomi suasana Pandemi Covid-19.

Baca Juga:DPRD Minta Pemkab Karawang Genjot JKN-KISPedagang dan Pengolah Pasar Johar Antusias Divaksin

“Kasihanlah rakyat kecil yang terdampak langsung. Saya tidak setuju dengan wacana PPN pada sembako ini diterapkan,” katanya.

Tentunya, Suroto melanjutkan, ketika melihat pada nilai-nilai yang terkandung pada sila ke-lima dalam Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Bisa dikatakan kurang adil, ketika adanya penerapan wacana PPN untuk sembako,” katanya.

Distributor sembako pada setiap pasar dikenakan PPH21, Suroto menyebutkan, penerapan PPN bagi sembako sepertinya kurang relevan. “Yang sudah kena PPH kan seperti distributor sembako dan agen sembako di setiap tahunnya,” ungkapnya.

Suroto mempertanyakan kalau wacana ini diterapkan bagaimana sistematika pelaksanaannya? Dalam hal apa pemberlakuan PPN ketika bertransaksi, sedangkan kalau dilihat dari pasar tradisional ini justru akan sulit melakukan pengendaliannya.

“Daya beli masyarakat saat pendemi turun pemberlakuan PPN ini, lebih baik diberlakukan untuk kebutuhan masyarakat segmentasi tertentu saja, yang kecil kemungkinannya bukan menjadi kebutuhan masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” tandasnya.(ddy/vry)

0 Komentar