Ini Penjelasan Wakil Bupati Subang Soal Temuan BPK Senilai Rp75 Miliar di Dinas PUPR

Temuan BPK Senilai Rp75 Miliar di Dinas PUPR subang
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi
0 Komentar

SUBANG-Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Laporan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2020, di rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (16/6). Dia menyebut, segala setiap usulan dan pandangan umum dari fraksi-fraksi, pada prinsipnya untuk sama-sama membangun Subang menjadi lebih baik ke depan.

Terutama soal masih adanya temuan BPK dibalik diraihnya WTP yang nyaris dikemukakan oleh semua fraksi. Agus menjawab, semua temuan akan menjadi evaluasi dan tindak lanjut di bawah kendali Inspektorat Daerah, sesuai dengan rencana aksi yang telah dibuat dan disampaikan kepada BPK RI.

Misalnya saja, temuan senilai Rp75 miliar di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2019. Agus menyebut, terjadi kesalahan nomenklatur belanja modal. “Seharusnya dianggarkan pada belanja barang/jasa yang diserahkan ke pihak ketiga, karena merupakan pembangunan infrastruktur yang dilakukan di atas tanah milik desa atau masyarakat dan bukan milik pemerintah daerah, sehingga hasil pekerjaan yang merupakan belanja modal tidak dapat dicatat sebagai penambahan aset,” paparnya.

Baca Juga:Jaga Keandalan Pasokan Listrik, PLN UP3 Purwakarta Rutin Gelar Pasukan dan Cek PeralatanNusron Wahid ‘Semprot’ Ahok Soal Kartu Kredit: Jangan Urusin yang Ecek-ecek

“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui atas belanja barang sebesar Rp75 miliar tersebut, telah diserahkan kepada pihak desa dan masyarakat sebesar Rp47 miliar. Sisanya, sebesar Rp27 miliar telah disajikan sebagai persediaan barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat dalam neraca PUPR,” kata Wabup.

Selain itu, pandangan terkait dengan tidak berbanding lurusnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang. “Tumbuh dan berkembangnya industri di Kabupaten Subang, merupakan salah satu pandangan yang banyak dikemukakan oleh fraksi-fraksi pada saat sidang paripurna tersebut,” katanya.

Agus memaparkan, Pemerintah Kabupaten Subang telah melakukan langkah-langkah antisipasi melalui SKPD teknis yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Salah satunya yaitu dengan meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal melalui pelatihan agar menjadi tenaga kerja yang siap pakai.

“Sesuai dengan kebutuhan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan, tentu saja. Selain hal tersebut, pemerintah daerah melakukan kesepakatan kesepakatan dengan perusahaan. Dimana pada saat pelaksanaan rekrutmen tentang kebutuhan karyawan agar melibatkan pemerintah daerah dan mengutamakan bekerja lokal,” tukas Agus.(idr/vry)

0 Komentar