PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021
TANGKAPAN LAYAR: Mendagri Tito Karnavian memimpin rapat koordinasi Evaluasi Perkembangan PPKM Mikro di 34 Provinsi yang digelar secara virtual, Senin (14/6).
0 Komentar

PURWAKARTA-Terdapat 4 Provinsi di Pulau Jawa yang telah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Diantaranya, Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta. Hal tersebut terungkap dalam Rakor Evaluasi Perkembangan PPKM Mikro di 34 Provinsi yang digelar secara virtual, Senin (14/6).

Selain Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, pada rakor tersebut nampak hadir Asda 1, Kasatpol PP, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Kepala Dinkes, Wakapolres, Kasdim dan Sekdis Damkar.

Rakor dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, yang mana pemerintah akan terus meningkatkan kewaspadaan menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga:Bandung Barat Tutup Tempat WisataKejari Bantu Bank bjb Cabang Purwakarta Tangani Kredit Bermasalah

Pemerintah pusat juga akan mengambil beberapa tindakan mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 di berbagai daerah dengan menyiapkan tambahan penampungan ruang isolasi di rumah sakit di kabupaten dan kota yang masuk di zona merah Covid-19.

Pemerintah akan menyiapkan hotel untuk isolasi bagi pasien positif Covid-19 di Jakarta yang tidak mengalami keluhan atau gejala, dan sesuai arahan Presiden yang telah memerintahkan agar Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah mempercepat proses vaksinasi dengan melibatkan anggota TNI dan Polri.

Selain itu, proses pengecekan di laboratorium saat ini masih berlangsung selama dua minggu dipercepat menjadi 1 minggu, dan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program PPKM Mikro mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021 mendatang.

PPKM Mikro ini wilayah dengan zona merah hanya memperbolehkan kegiatan perkantoran sebanyak 25% dari kapasitas karyawan sedangkan 75% lainnya wajib bekerja dari rumah atau  WFH, karyawan kantor sebanyak 25% yang bekerja harus digilir.

Sementara untuk zona oranye dan zona kuning perkantoran diperbolehkan untuk mempekerjakan karyawan sebanyak 50% di kantor, untuk proses belajar dan mengajar di Sekolah ketentuannya mengikuti aturan yang sudah dibuat Kemendikbud ristek, zona merah tingkat kecamatan maka seluruh siswa atau 100% wajib belajar dari rumah atau belajar daring.

Dalam rakor juga terungkap bahwa saat ini sudah ada beberapa percontohan proses belajar mengajar tatap muka dengan jumlah terbatas yang membolehkan selama 2 jam per hari, Khusus daerah merah kecamatan merah secara online dua minggu ke depan.

0 Komentar