Jakarta Lockdown Mulai 21 Juni? Simak Jalan di Jakarta yang Dibatasi Ketat

Jakarta Lockdown Mulai 21 Juni? Simak Jalan di Jakarta yang Dibatasi Ketat
Jakarta Lockdown Mulai 21 Juni? Simak Jalan di Jakarta yang Dibatasi Ketat
0 Komentar

Meningkatnya kembali penyebaran virus covid-19 pada bulan Juni 2021 ini membuat Pemerintah setempat di berbagai daerah segera bertindak untuk mengatasinya. Salah satunya adalah Penyekatan kembali jalan-jalan dan pembatasan kegiatan serta jalanan.

Seperti halnya pada beberapa hari yang lalu, Kota Bandung siaga-1 maka jalan-jalan di kota Bandung pun kembali diadakan penyekatan, bisa dilihat pada daftar penyekatan kota Bandung.

Selain kota Bandung, pada 21 Juni ini tetangga kota Bandung, yaitu Kota Jakarta juga mulai menerapkan pembatasn kegiatan seperti di jalan raya

Baca Juga:Pedagang Kaki Lima: Jangan Tebang Pilih Tegakan Aturan PPKMIni Respon Cepat KPCPEN Menyikapi Kondisi Peningkatan Kasus Covid-19

Berikut 10 Titik Daftar Jalan yang Dibatasi di Kota Jakarta Mulai 21 Juni 2021

  • 1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
  • 2. Kemang, Jakarta Selatan.
  • 3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
  • 4. Sabang, Jakarta Pusat.
  • 5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
  • 6. Asia Afrika, Jakarta Pusat.
  • 7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
  • 8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
  • 9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  • 10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

10 ruas jalan tersebut di atas akan ditutup mulai hari Senin 21 Juni 2021 pukul 21. 00 Wib waktu setempat. Seperti dilansir dari GridOto, Penutupan tersebut akan dilaksanakan hingga Selasa (22/6/2021), yaitu tepatnya pukul 04.00 WIB waktu setempat.

“Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman dari kami sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Senin (21/6/2021)

“Kami akan tempatkan anggota dan water barrier,” “Bagi masyarakat yang rumahnya ada di wilayah tersebut masih diperbolehkan untuk melewati jalur, atau tujuan-tujuan ke apotek dan ambulan masih boleh melintas, tamu-tamu hotel, dan keadaan darurat seperti kebakaran kendaraan TNI dan Kepolisian,” Tambah Sambodo

Seperti dilansir dari liputan6, bahwa pembatasan mobilitas tersebut diberlakukan mulai Senin 21 Juni 2021.

“Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan,” Ucap Yusri, Senin.

Kemudian menurut beliau, setiap kendaraan yang masuk ke ruas jalan ini akan diseleksi. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

0 Komentar