EG (25), oknum sekuriti di Kota Tegal nekat mecabuli bocah yang masih berusia lima tahun di sebuah kamar kos temannya. Ironisnya, aksi bejatnya itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban uang Rp2.000.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Syuaib Abdullah mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan orang tua korban. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku di tangkap.
“Pelaku diamankan petugas berpakaian sipil, Selasa (15/6), saat sedang berada di kosannya di Kelurahan Tegalsari,” katanya.
Baca Juga:PUPR Terendah Penyerapan Anggaran, Kabid: PNS yang ada di OPD Belum Mumpuni SkillnyaDor..Dor.. Pengemudi Fortuner Lepas Tembakan di Dekat Rumah Dinas Wakapolri
Dari hasil penyelidikan, kata Syuaib, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di kamar kos temannya di wilayah Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur, Jumat (11/6). Awalnya, saat rekannya bekerja, tersangka keluar kamar dan melihat ada anak kecil bermain di depan kamarnya.
“Tersangka kemudian membujuk korban agar mau masuk dalam kamar. Selanjutnya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp2.000,” kata Syuaib.
Syuaib mengatakan setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang yang dijanjikannya. Selanjutnya, meminta korban pulang ke orang tuanya yang juga masih dalam satu kos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fin/ded)