KARAWANG-Virus Covid-19 semakin ‘menggila’ di Karawang. Pasalnya, setiap hari kasusnya semakin tinggi. Oleh sebab itu Polres Karawang melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang, menurutnya saat ini sedang dalam keadaan memprihatinkan atau tidak baik baik saja.
“Angkanya cukup menghawatirkan atau dalam keadaan tidak baik baik saja, hari ini tercatat 319 kasus angka penambahan yang terkonirmasi positif Covid-19. Maka sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, kami melakukan penyekatan dan penutupan di lima titik di Karawang,” ujar Kapolres.
Baca Juga:Covid-19 Meningkat, Camat Tutup Sementara Tempat WisataHengky Targetkan Vaksinasi 1.000 Orang Perhari
Kondisi tersebut juga, kata Kapolres, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 443/3635-Disperindag tentang perubahan ke 10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di wilayah kabupaten karawang.
“Biasanya kita lakukan penyekatan dan penutupan jalur itu pada setiap hari libur (Sabtu dan Minggu), namun sekarang akan kita lakukan penyekatan dan penutupannya setiap hari terhitung dari tanggal 22 Juni hingga 05 Juli 2021. Waktunya berlaku mulai pukul 20.00WIB sampai pukul 04.00WIB,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, adapun lima titik penyekatan dan penutupan jalur tersebut diantaranya ialah Bundaran Mega Mall, Lapangan Karangpawitan, Kawasan Galuh Mas, Stadion Singaperbangsa, dan Alun-Alun Karawang.
“Jadi ada beberapa ruas jalan yang memang di ke lima titik itu, biasa terjadi kerumunan masyarakat. Hal ini kami lakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang dan juga menyusul adanya varian baru, yakni Covid-19 varian Delta,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau warga karawang untuk menerapkan protokol kesehatan 5 M agar tidak tertular virus corona. Terlebih lonjakan kasus positif Covid-19 di Karawang semakin tinggi dan berada dalam status Zona Merah penyebaran Covid-19.
“Oleh karenanya bagi warga masyarakat yang tidak perlu keluar rumah, silahkan tidak perlu keluar rumah agar senantiasa mengurangi mobilitas. Serta patuh pada prokes 5M seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menggunakan masker,” imbaunya.
Sementara itu berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang,saat ini Karawang termasuk dalam zona merah dengan total kasus terkonfirmasi positif di Karawang sejumlah 23.074 orang yang diantaranya 990 pasien Covid-19 masih dalam perawatan, 1.184 pasien yang menjalani isolasi mandiri, 20.189 selesai isolasi atau sembuh dan 711 pasien meninggal dunia akibat Covid-19.(use/vry)