SUBANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang akan segera mengusulkan pembentukan Dewan Pendidikan. Usulan tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Sekda.
“Kami akan segera usulkan pembentukan Dewan Pendidikan pada Bupati, Dewan Pendidikan merupakan amanat dari UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Menurut Tatang, saat ini Dewan Pendidikan Kabupaten Subang keberadaannya vakum atau dalam status quo. Maka dari itu dia akan segera mengusulkan pembentukan Dewan Pendidikan tersebut.
Baca Juga:Bupati: Temuan BPK Selesai8 ASN Meninggal Terpapar Covid-19, Pemkab Subang Berlakukan WFH untuk Sterilisasi Kantor
“Saat ini vakum, tidak aktif, jadi sebagai hasil evaluasi dan pertimbangan kami memutuskan untuk mengusulkan kembali pembentukan Dewan Pendidikan,” paparnya.
Dia menyebut, Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri. Tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya.
“Nantinya posisi Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, satuan pendidikan, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku, atau mandiri,” jelasnya lagi.
Dia berharap, dengan pembentukan Dewan Pendidikan membawa percepatan perbaikan dunia pendidikan di Subang. Dia berharap dengan Pembentukan Dewan Pendidikan, bisa mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di Subang.
“Harapannya tentu untuk perbaikan-perbaikan, bisa meningkatkan tanggungjawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, serta menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis,” tukasnya.(idr/ysp)