PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika merespons surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tentang pembatasan kegiatan berpergian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar daerah.
Surat edaran tersebut juga berpedoman pada Keputuan Presiden No. 11/2020 dan No. 12/2020 menyebutkan tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional Tahun 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Terkait imbauan Menpan RB bagi ASN dilarang ke luar kota, sebetulnya sudah disosialisasikan secara virtual kepada seluruh ASN,” kata Ambu Anne, panggilan akrab bupati saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Klinik Polres Purwakarta, Sabtu (26/6).
Ambu Anne juga mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Purwakarta untuk menaati aturan tersebut. Bahkan, Ambu Anne juga sudah membatalkan agenda-agenda yang berada di luar daerah. Dan ini pun berlaku bagi seluruh ASN. “Ada beberapa hal, salah satunya adalah agenda sudah ada yang di-cancel sampai situasi penyebaran Covid-19 ini mereda,” ujarnya.
Baca Juga:Fasilitas Pendukung di Pelabuhan Patimban Sudah Siap76 Nakes KBB Terkonfirmasi Covid-19, Lima Orang Diantaranya Meninggal Dunia
Ambu Anne juga akan memperkuat surat edaran tersebut melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta. “Segera kami perkuat dengan surat edaran melalui BKPSDM. Yakni terkait penanganan Covid-19, WFH (work from home), dan larangan kegiatan ke luar daerah,” ucapnya.(add/sep)