SUBANG– Pemdes Rancaudik Kecamatan Tambakdahan mewajibkan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) menunjukkan sertifikat vaksin dari PKM setempat. Hal itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah terkait vaksinasi massal bagi warga Indonesia agar tercegah dari Covid 19.
Kepala Desa Rancaudik Wahyudin menyampaikan, sengaja memberlakukan demikian, guna mencegah dan mengurangi lonjakan dampak Covid-19 ini. Sehingga dengan mengikuti vaksinasi warga sudah berihktiar agar bisa terhindar dari Covid-19 ini.
Hal itu, kata dia, sejalan dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Setiap masyarakat wajib melaksanakan vaksinasi dan tidak boleh menolaknya. Apabila ada warga yang menolak ini akan dikenai sanksi salah satunya dicabut haknya sebagai penerima bansos.
“Memang bukan syarat mutlak, tetapi kita ingin warga bisa ikut program vaksinasi ini, BLT DD dapat, vaksin juga dapat, mudah-mudahan terhindar dari Covid-19. Ini salah satu cara efektif agar warga sehat lahir bathin,” ujarnya.
Namun demikian, pihak Pemdes melakukan pengecualian bagi mereka berusia 70 tahun ke atas yang tercatat sebagai penerima BLT DD tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
“Ya kita kecualikan bagi mereka usianya di atas 70 tahun, tidak wajib punya sertifikat vaksin,” tuturnya.
Camat Tambakdahan Imam Supardan mengapresiasi langkah Pemdes Rancaudik. Dengan adanya syarat menunjukan sertifikat vaksin bagi penerima BLT DD, paling tidak memberikan sebuah pencerahan pentingnya divaksin agar terhindar dari Covid 19 ini.
Dengan itu, kata dia, memberikan kesadaran bagi masyarakatnya penting ikut program vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh pemerintah. Seperti halnya yang baru-baru ini dalam rangkat HUT Bhayangkara, Polsek mengadakan vaksin gratis bagi masyarakat desa dan banyak sekali warga desa yang mau ikut divaksin.
“Semoga saja langkah Pemdes Rancaudik ini diikuti oleh pemdes yang lainnya. Sebagai upaya kita pemerintah dalam menekan angka Covid-19 dan semoga warga terhindar dan sehat,” tukasnya.(dan/ysp)