Cara Membeli Tanah Kavling, Agar Tidak Tertipu

Cara Membeli Tanah Kavling, Agar Tidak Tertipu
Cara Membeli Tanah Kavling, Agar Tidak Tertipu
0 Komentar

Cara Membeli Tanah Kavling, Agar Tidak Tertipu, perlu diketahui oleh kita semua. Tanah kavling merupakan  bagian tanah yang telah dipetak-petak dengan ukuran tertentu yang akan dibuat bangunan atau dijadikan tempat tinggal di tanajh kavling.

Cara membeli tanah kavling dalam sebuah kompleks perumahan, terdapat bermacam-macam bentuk tanah kavling, sesuai letak dan posisinya di perumahan tersebut. Apabila kita ingin membeli tanah kavling, tentu saja tidak dapat dilaksanakan dengan sembarang, sebab bukanlah nilai yang kecil untuk sebuah tanah kavling

Selain itu, kita harus mengerti tentang adanya resiko ketika melakukan investasi terhadap tanah kavling tersebut. Setelah mengetahui cara membeli tanah kavling, barulah kita melihat lokasi tanah kavling yang akan dijual.

Baca Juga:Ayo Daftar! Kemenkumham Rekrut CPNS untuk 4.558 OrangKeluarga Pilar Utama Membangun Masyarakat

Cara Membeli Tanah Kavling, yang Aman Agar Tidak Tertipu

  1. Meninjau langsung ke Lokasi
  2. Perhatikan Kondisi Tanah
  3. Ketahui Resiko Tanah Kavling yang dilihat (Melakukan cek semua hal yang mungkin akan muncul, contohnya posisi tanah kavling, apakah lokasi ada di dekat cerukan atau jurang kecil?  Misal tanah kavling yang ada tersebut dulunya adalah lahan persawahan, maka resiko yang didapat kemungkinan adalah airnya akan berbau besi. Perhatikan juga akses strategis dari lokasi tanah kavling ke Jalan raya.
  4. Cek Surat Menyurat Tanah dengan Teliti. Apakah SHM (Sertifikat Hak Milik) atau AJB? Apakah Milik sendiri atau tangan keberapa? serta kesepakatan Pembayaran jika SHM dan akan melakukan Balik Nama SHM
  5. Kemudian bisa mengecek Keabsahan Dokumen Tanah tersebut ke PPAT terdekat
  6. Perhitungkan apakah perkembangan Tanah Kavling tersebut Potensial?
  7. Cek dengan sangat teliti perihal Luas tanah dan juga Batas – batas tanah kavling tersebut
  8. Gunakan Surat Perjanjian Jual Beli,
  9. Pakai Akad Jual Beli, sebaiknya ke pihak terkait seperti ke PPAT ketika melakukan akad jual beli tanah kavling
  10. Datangai BPN untuk proses Balik Nama Sertifikat Rumah, agar kita mendapatkan prosedur yang sesuai

Jika sudah merasa sangat yakin untuk membeli di lokasi yang diingini, dan setelah mengetahui cara membeli tanah kavling, misalnya tanah tersebut tidak memiliki permasalahan dengan sekitar atau pun dengan orang lain, dan tidak terlibat sengketa tanah, lalu lokasi  yang cukup strategis ke jalan raya serta lingkungan yang aman, berarti sudah dapat melakukan proses pembelian

0 Komentar